UMP 2021

Kebijakan Anies Baswedan Soal Kenaikan UMP 2021 Dinilai Membingungkan, Begini Kata Ekonom Indef

Upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah tepat namun membingungkan.

Warta Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta pada Senin (2/11/2020). Ia mengeluarkan kebiajan asimetris terkait UMP 2021 

Meski hanya lima puluh hingga seratus ribu rupiah, atau bagi perusahaan yang tak terdampak pandemi.

Baca juga: Pria Berjaket Ojol Gasak Motor Milik Jamaah Masjid Di Ciputat

Sebagian besar pekerja pada 2021, bakal tak mendapat kenaikan gaji, sesuai imbauan pemerintah pusat, pada akhir Oktober, yang menetapkan upah minimum provinsi tak naik tahun depan. 

Alasannya agar tak ada pemutusan hubungan kerja, alias pengangguran, karena pandemi corona yang memukul ekonomi.

Baca juga: Sudah 25 Provinsi Melaporkan Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021

Tapi ternyata, tidak semua provinsi di Indonesia mengikuti kebijakan ini.

Sejumlah daerah tetap menaikkan upah, karena melihat ada sektor yang tetap moncer alias tidak tergilas pandemi.

Berikut 4 propinsi yang tetap naikkan UMP:

1. Jawa Tengah, naik Rp 56.963

2. Jawa Timur naik Rp 100.000.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta, naik Rp 68.000.

4. Dan DKI Jakarta, naik Rp 139.837 rupiah.

Kenaikan paling kecil 3 persen. Dan paling besar di Jawa Timur, 5 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saran Ekonom ke Anies Baswedan Agar UMP DKI 2021 Tak Membingungkan", Penulis : Muhammad Idris

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved