UMP 2021

Kebijakan Anies Baswedan Soal Kenaikan UMP 2021 Dinilai Membingungkan, Begini Kata Ekonom Indef

Upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah tepat namun membingungkan.

Warta Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta pada Senin (2/11/2020). Ia mengeluarkan kebiajan asimetris terkait UMP 2021 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran kenaikan UMP 2021 di wilayahnya mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sementara UMP 2021 bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan UMP 2020.

Kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

 "Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies dalam keterangan resminya.

Baca juga: Sebelum Sidang Dakwaan Mulai, Djoko Tjandra Diingatkan Hakim Jangan Suap Hakim

Anies menuturkan, keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Menurut Anies, ada beberapa sektor usaha yang terpuruk di masa pandemi Covid-19 dan ada yang melaju pesat sehingga kenaikan UMP harus diterapkan secara asimetris.

Kenaikan UMP dilakukan oleh usaha -usaha yang mampu tumbuh di tengah pandemi.

"Di sisi lain, perusahaan yang jatuh akibat pandemi, kalau (UMP) dinaikan, makin terpuruk lagi," ucap dia. Baca juga: Jawa Tengah dan DIY Naikkan UMP 2021, Ini Kata Menaker 

Baca juga: Identitas Mayat yang Jadi Tengkorak di Cibinong, Kabupaten Bogor Mulai Terkuak, Ada Benda Buka Tabir

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Bagi perusahaan yang tetap tumbuh dan berkembang dalam pandemi Covid-19, wajib menaikan UMP sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4.416.186,548 per bulan.

Sedangkan perusahaan yang ekonominya terdampak Covid-19, nilai UMP 2021 sama seperti tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349 per bulan.

Baca juga: Istana Pastikan UMP 2021 Tak Naik Keputusan Tepat, Sri Mulyani Khawatir UMP Naik Berujung PHK

Baca juga: Beda Anies-Ganjar dalam Sikapi UMP 2021, Anies Andalkan Kartu Pekerja Jakarta, Ganjar Naikkan UMP

Bagaimana bisa memantaunya secara tepat?

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto mendukung langkah Anies tersebut.

Namun pria yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu memberikan enam pesan kepada Anies maupun buruh.

Termasuk diantaranya cara memastikan perusahaan tersebut untuk dan wajib menaikkan UMP atau malah sebaliknya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved