UMP 2021
Kebijakan Anies Baswedan Soal Kenaikan UMP 2021 Dinilai Membingungkan, Begini Kata Ekonom Indef
Upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah tepat namun membingungkan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengamat ekonomi bilang kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah tepat namun membingungkan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menetapkan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen.
Artinya pada tahun depan, upah minimum di ibu kota menjadi Rp 4.146.186 dari saat ini sebesar Rp 4.276.349.
Baca juga: Setuju Kebijakan Asimetris Terkait UMP 2021, Tapi Bagaimana Memantaunya Secara Tepat, Ini Saran DPRD
Baca juga: Soroti Kebijakan Asimetris UMP 2021 Anies Baswedan, Fraksi PDIP DKI: Jangan Per Klaster Begitu
Namun berbeda dengan daerah lainnya, UMP 2021 DKI Jakarta tersebut bersifat fleksibel.
Artinya, tak semua perusahaan diwajibkan untuk menaikkan upah minimumnya pada tahun depan.
Kenaikan upah hanya berlaku untuk perusahaan yang tak terdampak pandemi Covid-19.
Ekonom yang juga Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, menyebut langkah Anies menetapkan UMP 2021 dengan prinsip fleksibilitas sebenarnya sudah tepat sesuai dengan karakteristik ekonomi Jakarta.
Baca juga: VIDEO Viral Remaja Injak-injak Makam Pahlawan, Sambil Cengengesan Push Up di Atas Makam
"Jadi di Jakarta, karakteristik perusahaannya banyak yang bergerak di sektor jasa dan perdagangan yang relatif sangat berbeda dengan daerah lainnya. Di mana banyak perusahaan yang terdampak, namun banyak pula perusahaan yang tidak terdampak pandemi di Jakarta," jelas Enny dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Namun agar realisasi di lapangannya tidak menimbulkan kebingunan, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta melakukan pemetaan daftar perusahaan yang memang benar-benar terdampak pandemi dengan berbagai kriteria.
Perusahaan-perusahaan terdampak tersebut bisa dibebaskan dari kewajiban menaikkan upah minimum di tahun depan.
Pemprov DKI Jakarta tak bisa hanya mengandalkan laporan atau pengaduan perusahaan yang mengklaim terdampak pandemi.
Baca juga: Bek Kanan Persita Tangerang Muhammad Toha Sedih Kehilangan Ayah Angkat
"Jadi perlu dipetakan secara akurat dulu. Perusahaan mana saja yang bisa ditoleransi dalam kebijakan kenaikan upah minimum Jakarta tahun depan," ujar Enny.
Dia menyebutkan, banyak perusahaan-perusahaan di sektor jasa dan perdagangan yang beroperasi maupun berkantor di Jakarta yang relatif kebal terhadap dampak negatif pandemi.
Bahkan beberapa perusahaan mendapatkan kenaikan penjualan selama pandemi.
"Karena kalau bicara yang paling terdampak itu cenderung yang padat karya (karena PSBB). Sementara sektor-sektor seperti telekomunikasi, teknologi informasi, e-commerce, dan jasa lainnya itu tidak terdampak, bahkan malah naik," jelas Enny.
Baca juga: Bertahun-tahun Kebanjiran, Saluran Air Berlapis Jadi Penyebab Genangan di Jalan TB Simatupang