Omnibus Law

Tambah Dua, Polda Metro Jaya Sudah Ciduk Lima Pelajar yang Provokasi Rekannya Ikut Demonstrasi Rusuh

Aparat Polda Metro Jaya kembali membekuk dua siswa SMK yang menjadi admin akun media sosial penghasut para pelajar.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pengunjuk rasa terlibat bentrok dengan polisi di Jalan Medan Medeka Barat, saat berusaha memasuki kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Ibu Kota Jakarta. 

"Pertama mengamankan dua orang, khususnya yang (mengajak pelajar) STM ya."

"2 orang ini karena ditemukan dalam grup Facebook bernama STM seJabodetabek dengan follower-nya sekitar 20 ribu members."

Baca juga: Ada yang Buang Puntung Rokok, Bengkel di Duren Sawit Kebakaran, 15 Mobil dan 3 Motor Hangus

"Kedua orang ini adalah admin dari grup itu," tutur Yusri.

Kedua orang tersebut masih berusia remaja dan berstatus pelajar.

MLAI merupakan pelajar salah satu SMK di Jakarta. Ia ditangkap di daerah Klender Jakarta Timur.

Baca juga: Sudah Diidentifikasi, Polisi Buru Pihak yang Gerakkan Pelajar Lakukan Demonstrasi Rusuh di Jakarta

"Konten Facebook STM seJabodetabek dia adminnya dan melanggar UU ITE."

"Tujuannya memprovokasi, menghasut ujaran kebencian, meme-meme dan juga video-video yang dia sebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se-Jabodetabek berbuat rusuh."

"Termasuk tanggal 20 hari ini," beber Yusri.

Baca juga: Manjakan Wisatawan Bereksplorasi, HKTB Luncurkan Program 360 Hong Kong Moments

Tersangka kedua, yakni WH (16), adalah seorang pelajar SMK dan seorang anarko.

Remaja tersebut diamankan di daerah Cipinang, Jakarta Timur.

WH berperan menyebarkan hasutan, ujaran kebencian, dan berita-berita bohong kepada pelajar untuk melakukan aksi kerusuhan.

Baca juga: Tak Mau Seperti UU Cipta Kerja, Jokowi Minta Menterinya Jangan Buru-buru Bicarakan Vaksin Covid-19

Polisi juga turut mengamankan satu orang yang berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko, yakni SN (17), yang diamankan di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Konten medsosnya SN ini melanggar UU ITE di akun IG."

"Dia admin di akun IG @panjang.umur.perlawanan akunnya."

Baca juga: Jawab Kritik DPRD, Pemprov DKI Klaim Peminat Hunian DP 0 Rupiah Sangat Tinggi, Ada 23.939 Pendaftar

"Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved