Omnibus Law
Sudah Diidentifikasi, Polisi Buru Pihak yang Gerakkan Pelajar Lakukan Demonstrasi Rusuh di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana sudjana mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang diduga menjadi penggerak para pelajar.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana sudjana mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang diduga menjadi penggerak para pelajar.
Pelajar digerakkan untuk melakukan demonstrasi rusuh menolak UU Cipta Kerja yang terjadi pada 8 Oktober dan 13 Oktober lalu, di Jakarta.
"Ada beberapa penggerak pelajar untuk demo rusuh ini, sudah berhasil kita identifikasi dan tengah kita buru."
Baca juga: Sebut Moeldoko Jenderal Bermental Komprador, Warga Koja Mengaku Ingin Memperbaiki Bangsa
"Dalam hal ini para penggerak ini akan terus kita selidiki dan akan kita dalami lagi," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Para penggerak atau dalang demo rusuh ini, kata Nana, mengajak ribuan atau ratusan pelajar untuk berdemonstrasi.
Caranya, dengan menyebarkan undangan melalui media sosial maupun secara langsung.
Baca juga: Chat di Handphone Saksi Kasus Jaksa Pinangki Diduga Dihapus, Dirdik Jampidsus: Baru Dengar Saya
"Cara mereka mengerakkan ratusan pelajar ini yakni lewat media sosial, ataupun juga dilakukan secara langsung ke lapangan," ungkap Nana.
Dari pengakuan sejumlah pelajar yang berhasil diamankan, lanjut Nana, mereka mengaku diundang lewat media sosial WhatsApp untuk berdemonstrasi melawan aparat sampai rusuh.
"Ini yang kita sayangkan, karena ratusan pelajar yang demo dan sebagian besar pelajar SMK, namun ada juga pelajar SMA, SMP bahkan siswa SD."
Baca juga: Mahfud MD Sebut Situasi Keamanan Bakal Lebih Kondusif Meski Demonstrasi Tetap Ada
"Berhasil digerakkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk melakukan aksi demo anarkis," tutur Nana.
Karena itu, lanjut Nana, ke depan selain mengantisipasi aksi anarkis, pihaknya bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendidikan Jakarta dan sejumlah kepala sekolah, ikut mengawasi siswanya agar tidak terpengaruh aksi demo anarkis.
Nana mengatakan pihaknya menetapkan 131 tersangka dalam kasus perusakan dan anarkisme saat aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker yang berujung rusuh pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 di Jakarta.
Baca juga: Hari Ini Dibeberkan Mahfud MD ke Publik, Benny Mamoto Yakin Investigasi TGPF Intan Jaya Terpercaya
Dari ke-131 tersangka itu, sebanyak 69 orang ditahan, sedangkan sisanya dipulangkan meski tetap diproses hukum.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dari 131 tersangka itu, 20 tersangka adalah pelaku perusakan halte Transjakarta, pos polisi, dan fasilitas publik lain di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat.
"Ke-20 orang ini adalah pelakunya yang merusak halte dan fasilitas publik, termasuk pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat," jelas Nana.
Baca juga: Meski Sulit, Demokrat Mau Coba Langkah Legislative Review untuk Revisi UU Cipta Kerja