Omnibus Law

Tambah Dua, Polda Metro Jaya Sudah Ciduk Lima Pelajar yang Provokasi Rekannya Ikut Demonstrasi Rusuh

Aparat Polda Metro Jaya kembali membekuk dua siswa SMK yang menjadi admin akun media sosial penghasut para pelajar.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pengunjuk rasa terlibat bentrok dengan polisi di Jalan Medan Medeka Barat, saat berusaha memasuki kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Ibu Kota Jakarta. 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Aparat Polda Metro Jaya kembali membekuk dua siswa SMK yang menjadi admin akun media sosial penghasut para pelajar.

Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana usai coffee morning dengan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Pangdam Jaya di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/10/2020).

"Sehingga sampai kini, totalnya ada 5 pelajar yang kami amankan dan kami tahan."

Baca juga: Boyamin Saiman: Masa Puntung Rokok Bisa Bakar Seluruh Gedung? Bisa Juga Kan Ada Pembakar Bayaran?

"Kelimanya adalah selaku admin medsos yang menggerakkan para pelajar untuk demo dengan penekanan harus rusuh dan anarkis," kata Nana.

Menurut Nana, dua pelajar tersangka baru yang berhasil diamankan merupakan hasil pengembangan dari 3 remaja siswa SMK yang sebelumnya diamankan pihaknya.

"Mereka ini menghasut kemudian memprovokasi para pelajar agar datang ke Jakarta untuk melakukan anarkis dalam aksi demo," ujar Nana.

Baca juga: Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa Lagi pada 2 November 2020, Juga Minta Upah Minimum 2021 Naik 8 Persen

Ia menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk melihat ada tidaknya tersangka lain, serta pihak dibalik kelima siswa SMK yang dibekuk pihaknya ini.

"Kami masih kembangkan kemungkinan adanya pihak di atas mereka atau yang menyuruh kelimanya," tutur Nana.

Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus tiga orang yang berperan sebagai provokator, atau penggerak para pelajar melakukan kericuhan saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Baca juga: Warga Jakarta Diminta Belajar dari Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Libur Panjang, Tetaplah di Rumah

Ketiga orang tersebut terbukti menghasut dan menyebarkan berita bohong, terkait ajakan kepada para pelajar, untuk berbuat kerusuhan dalam demonstrasi menolak UU Ciptaker, melalui akun Facebook dan Instagram.

Mereka adalah MLAI (16), WH (16), dan SN (17).

Baca juga: Jokowi Minta Vaksin Covid-19 Gratis Diurus Kemenkes, yang Berbayar Ditangani Kementerian BUMN

"Ketiga orang inilah yang mengajak pelajar datang tanggal 8 Oktober dan tanggal 13 Oktober lalu untuk berbuar kerusuhan."

"Kemudian mengundang lagi untuk datang demo tanggal 20 Oktober hari ini agar kembali melakukan kerusuhan," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (20/10/2020).

Ia mengatakan, MLAI dan WH berperan melakukan provokasi ajakan berbuat kerusuhan kepada anak-anak SMK/STM.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 19 Oktober 2020: Pasien Positif Tambah 3.373 Jadi 365.240 Orang

Kedua orang tersangka melakukan ajakan tersebut lewat grup yang ada di Facebook.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved