Omnibus Law
Tambah Dua, Polda Metro Jaya Sudah Ciduk Lima Pelajar yang Provokasi Rekannya Ikut Demonstrasi Rusuh
Aparat Polda Metro Jaya kembali membekuk dua siswa SMK yang menjadi admin akun media sosial penghasut para pelajar.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Karena itu, lanjut Nana, ke depan selain mengantisipasi aksi anarkis, pihaknya bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendidikan Jakarta dan sejumlah kepala sekolah, ikut mengawasi siswanya agar tidak terpengaruh aksi demo anarkis.
Nana mengatakan pihaknya menetapkan 131 tersangka dalam kasus perusakan dan anarkisme saat aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker yang berujung rusuh pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 di Jakarta.
Baca juga: Hari Ini Dibeberkan Mahfud MD ke Publik, Benny Mamoto Yakin Investigasi TGPF Intan Jaya Terpercaya
Dari ke-131 tersangka itu, sebanyak 69 orang ditahan, sedangkan sisanya dipulangkan meski tetap diproses hukum.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dari 131 tersangka itu, 20 tersangka adalah pelaku perusakan halte Transjakarta, pos polisi, dan fasilitas publik lain di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat.
"Ke-20 orang ini adalah pelakunya yang merusak halte dan fasilitas publik, termasuk pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat," jelas Nana.
Baca juga: Meski Sulit, Demokrat Mau Coba Langkah Legislative Review untuk Revisi UU Cipta Kerja
Ia menjelaskan, dari 131 tersangka, sebagian besar adalah pelajar.
"Dari 131 tersangka, memang mayoritas paling banyak adalah pelajar, namun ada juga mahasiswa dan pengangguran."
"Rata-rata pelajar adalah anak SMK, dan di situ ada yang bisa dikatakan pelajar kelompok anarko," beber Nana.
Baca juga: Penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor Melandai, 3 Kecamatan Kini Masuk Zona Hijau
Ia menjelaskan, sebanyak 131 tersangka tersebut terkait beberapa kasus.
"Antara lain perusakan Gedung Kementerian ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko."
"Kemudian kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat, kasus kerusuhan di Tugu Tani."
Baca juga: Usai Kecelakaan, Hanafi Rais Kini Rajin Berzikir dan Baca Buku yang Mengetuk Pintu Langit
"Kemudian penganiayaan anggota Reskrimsaus Polda Metro, kasus penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang kota, dan perusakan pos polisi," beber Nana.
Pasal yang dipersangkakan kepada 131 tersangka itu adalah pasal 212 KUHP, 218 KUHP, 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang dan barang, serta pasal 406 KUHP tentang perusakan.
"Yang ancaman hukumannya bervariasi, dari di bawah 5 tahun penjara sampai di atas 5 tahun penjara," cetus Nana. (*)