Omnibus Law

Tambah Dua, Polda Metro Jaya Sudah Ciduk Lima Pelajar yang Provokasi Rekannya Ikut Demonstrasi Rusuh

Aparat Polda Metro Jaya kembali membekuk dua siswa SMK yang menjadi admin akun media sosial penghasut para pelajar.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pengunjuk rasa terlibat bentrok dengan polisi di Jalan Medan Medeka Barat, saat berusaha memasuki kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Ibu Kota Jakarta. 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Aparat Polda Metro Jaya kembali membekuk dua siswa SMK yang menjadi admin akun media sosial penghasut para pelajar.

Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana usai coffee morning dengan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Pangdam Jaya di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/10/2020).

"Sehingga sampai kini, totalnya ada 5 pelajar yang kami amankan dan kami tahan."

Baca juga: Boyamin Saiman: Masa Puntung Rokok Bisa Bakar Seluruh Gedung? Bisa Juga Kan Ada Pembakar Bayaran?

"Kelimanya adalah selaku admin medsos yang menggerakkan para pelajar untuk demo dengan penekanan harus rusuh dan anarkis," kata Nana.

Menurut Nana, dua pelajar tersangka baru yang berhasil diamankan merupakan hasil pengembangan dari 3 remaja siswa SMK yang sebelumnya diamankan pihaknya.

"Mereka ini menghasut kemudian memprovokasi para pelajar agar datang ke Jakarta untuk melakukan anarkis dalam aksi demo," ujar Nana.

Baca juga: Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa Lagi pada 2 November 2020, Juga Minta Upah Minimum 2021 Naik 8 Persen

Ia menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk melihat ada tidaknya tersangka lain, serta pihak dibalik kelima siswa SMK yang dibekuk pihaknya ini.

"Kami masih kembangkan kemungkinan adanya pihak di atas mereka atau yang menyuruh kelimanya," tutur Nana.

Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus tiga orang yang berperan sebagai provokator, atau penggerak para pelajar melakukan kericuhan saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Baca juga: Warga Jakarta Diminta Belajar dari Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Libur Panjang, Tetaplah di Rumah

Ketiga orang tersebut terbukti menghasut dan menyebarkan berita bohong, terkait ajakan kepada para pelajar, untuk berbuat kerusuhan dalam demonstrasi menolak UU Ciptaker, melalui akun Facebook dan Instagram.

Mereka adalah MLAI (16), WH (16), dan SN (17).

Baca juga: Jokowi Minta Vaksin Covid-19 Gratis Diurus Kemenkes, yang Berbayar Ditangani Kementerian BUMN

"Ketiga orang inilah yang mengajak pelajar datang tanggal 8 Oktober dan tanggal 13 Oktober lalu untuk berbuar kerusuhan."

"Kemudian mengundang lagi untuk datang demo tanggal 20 Oktober hari ini agar kembali melakukan kerusuhan," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (20/10/2020).

Ia mengatakan, MLAI dan WH berperan melakukan provokasi ajakan berbuat kerusuhan kepada anak-anak SMK/STM.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 19 Oktober 2020: Pasien Positif Tambah 3.373 Jadi 365.240 Orang

Kedua orang tersangka melakukan ajakan tersebut lewat grup yang ada di Facebook.

"Pertama mengamankan dua orang, khususnya yang (mengajak pelajar) STM ya."

"2 orang ini karena ditemukan dalam grup Facebook bernama STM seJabodetabek dengan follower-nya sekitar 20 ribu members."

Baca juga: Ada yang Buang Puntung Rokok, Bengkel di Duren Sawit Kebakaran, 15 Mobil dan 3 Motor Hangus

"Kedua orang ini adalah admin dari grup itu," tutur Yusri.

Kedua orang tersebut masih berusia remaja dan berstatus pelajar.

MLAI merupakan pelajar salah satu SMK di Jakarta. Ia ditangkap di daerah Klender Jakarta Timur.

Baca juga: Sudah Diidentifikasi, Polisi Buru Pihak yang Gerakkan Pelajar Lakukan Demonstrasi Rusuh di Jakarta

"Konten Facebook STM seJabodetabek dia adminnya dan melanggar UU ITE."

"Tujuannya memprovokasi, menghasut ujaran kebencian, meme-meme dan juga video-video yang dia sebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se-Jabodetabek berbuat rusuh."

"Termasuk tanggal 20 hari ini," beber Yusri.

Baca juga: Manjakan Wisatawan Bereksplorasi, HKTB Luncurkan Program 360 Hong Kong Moments

Tersangka kedua, yakni WH (16), adalah seorang pelajar SMK dan seorang anarko.

Remaja tersebut diamankan di daerah Cipinang, Jakarta Timur.

WH berperan menyebarkan hasutan, ujaran kebencian, dan berita-berita bohong kepada pelajar untuk melakukan aksi kerusuhan.

Baca juga: Tak Mau Seperti UU Cipta Kerja, Jokowi Minta Menterinya Jangan Buru-buru Bicarakan Vaksin Covid-19

Polisi juga turut mengamankan satu orang yang berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko, yakni SN (17), yang diamankan di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Konten medsosnya SN ini melanggar UU ITE di akun IG."

"Dia admin di akun IG @panjang.umur.perlawanan akunnya."

Baca juga: Jawab Kritik DPRD, Pemprov DKI Klaim Peminat Hunian DP 0 Rupiah Sangat Tinggi, Ada 23.939 Pendaftar

"Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan."

"Selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, besok dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi," beber Yusri.

Kini ketiga tersangka tersebut telah diamankan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Cai Changpan Sempat Miliki Pabrik Bakar Ban di Hutan Jasinga, Diduga Gantung Diri karena Terkepung

Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain.

Yusri memastikan akun yang mereka buat tersebut hanya ingin membuat kekacauan dan sama sekali tidak ada niat untuk melakukan unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi secara damai.

"Akun bukan untuk demo, ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," paparnya.

Baca juga: Foto Makan Siang Bareng Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Komjak Bakal Panggil Kajari Jaksel

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana sudjana mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang diduga menjadi penggerak para pelajar.

Pelajar digerakkan untuk melakukan demonstrasi rusuh menolak UU Cipta Kerja yang terjadi pada 8 Oktober dan 13 Oktober lalu, di Jakarta.

"Ada beberapa penggerak pelajar untuk demo rusuh ini, sudah berhasil kita identifikasi dan tengah kita buru."

Baca juga: Sebut Moeldoko Jenderal Bermental Komprador, Warga Koja Mengaku Ingin Memperbaiki Bangsa

"Dalam hal ini para penggerak ini akan terus kita selidiki dan akan kita dalami lagi," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Para penggerak atau dalang demo rusuh ini, kata Nana, mengajak ribuan atau ratusan pelajar untuk berdemonstrasi.

Caranya, dengan menyebarkan undangan melalui media sosial maupun secara langsung.

Baca juga: Chat di Handphone Saksi Kasus Jaksa Pinangki Diduga Dihapus, Dirdik Jampidsus: Baru Dengar Saya

"Cara mereka mengerakkan ratusan pelajar ini yakni lewat media sosial, ataupun juga dilakukan secara langsung ke lapangan," ungkap Nana.

Dari pengakuan sejumlah pelajar yang berhasil diamankan, lanjut Nana, mereka mengaku diundang lewat media sosial WhatsApp untuk berdemonstrasi melawan aparat sampai rusuh.

"Ini yang kita sayangkan, karena ratusan pelajar yang demo dan sebagian besar pelajar SMK, namun ada juga pelajar SMA, SMP bahkan siswa SD."

Baca juga: Mahfud MD Sebut Situasi Keamanan Bakal Lebih Kondusif Meski Demonstrasi Tetap Ada

"Berhasil digerakkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk melakukan aksi demo anarkis," tutur Nana.

Karena itu, lanjut Nana, ke depan selain mengantisipasi aksi anarkis, pihaknya bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendidikan Jakarta dan sejumlah kepala sekolah, ikut mengawasi siswanya agar tidak terpengaruh aksi demo anarkis.

Nana mengatakan pihaknya menetapkan 131 tersangka dalam kasus perusakan dan anarkisme saat aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker yang berujung rusuh pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 di Jakarta.

Baca juga: Hari Ini Dibeberkan Mahfud MD ke Publik, Benny Mamoto Yakin Investigasi TGPF Intan Jaya Terpercaya

Dari ke-131 tersangka itu, sebanyak 69 orang ditahan, sedangkan sisanya dipulangkan meski tetap diproses hukum.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dari 131 tersangka itu, 20 tersangka adalah pelaku perusakan halte Transjakarta, pos polisi, dan fasilitas publik lain di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat.

"Ke-20 orang ini adalah pelakunya yang merusak halte dan fasilitas publik, termasuk pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat," jelas Nana.

Baca juga: Meski Sulit, Demokrat Mau Coba Langkah Legislative Review untuk Revisi UU Cipta Kerja

Ia menjelaskan, dari 131 tersangka, sebagian besar adalah pelajar.

"Dari 131 tersangka, memang mayoritas paling banyak adalah pelajar, namun ada juga mahasiswa dan pengangguran."

"Rata-rata pelajar adalah anak SMK, dan di situ ada yang bisa dikatakan pelajar kelompok anarko," beber Nana.

Baca juga: Penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor Melandai, 3 Kecamatan Kini Masuk Zona Hijau

Ia menjelaskan, sebanyak 131 tersangka tersebut terkait beberapa kasus.

"Antara lain perusakan Gedung Kementerian ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko."

"Kemudian kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat, kasus kerusuhan di Tugu Tani."

Baca juga: Usai Kecelakaan, Hanafi Rais Kini Rajin Berzikir dan Baca Buku yang Mengetuk Pintu Langit

"Kemudian penganiayaan anggota Reskrimsaus Polda Metro, kasus penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang kota, dan perusakan pos polisi," beber Nana.

Pasal yang dipersangkakan kepada 131 tersangka itu adalah pasal 212 KUHP, 218 KUHP, 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang dan barang, serta pasal 406 KUHP tentang perusakan.

"Yang ancaman hukumannya bervariasi, dari di bawah 5 tahun penjara sampai di atas 5 tahun penjara," cetus Nana. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved