Kebakaran

Buruh Bangunan yang Merokok Sambil Merenovasi Gedung Kejaksaan Agung Dipekerjakan Tak Resmi

Bareskim Polri menyebut lima buruh bangunan yang menyebabkan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, tidak dipekerjakan resmi.

Warta Kota/Alex Suban
Kebakaran hebat melanda Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskim Polri menyebut lima buruh bangunan yang menyebabkan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, tidak dipekerjakan resmi oleh institusi pimpinan ST Burhannudin tersebut.

"Tukang yang dipekerjakan oleh staf dari salah satu biro di Kejaksaan Agung."

"Tidak secara resmi."

Baca juga: Cairan Pembersih Bikin Api dari Puntung Rokok Menjalar Cepat Hanguskan Gedung Kejaksaan Agung

"Sehingga, seharusnya tukang itu diawasi oleh mandornya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Karena itu, menurut Sambo, kewenangan untuk pengawasan kelima buruh bangunan itu sepenuhnya dipegang oleh mandor.

Namun saat buruh bangunan itu ditugaskan untuk merenovasi, kelimanya justru menyalahi aturan dengan merokok di dalam ruangan.

Baca juga: Sumber Api yang Hanguskan Gedung Kejaksaan Agung Berasal dari Puntung Rokok Buruh Bangunan

"Dari Biro Hukum Kejagung ada ketentuan yang harusnya tidak boleh merokok di area tersebut dan dilanggar."

"Ini yang bertanggung jawab terhadap tukang adalah mandornya."

"Mandornya pada saat itu tidak ada di lokasi, sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai," jelasnya.

Baca juga: 3 Calon Kepala Daerah Meninggal Akibat Covid-19, Ada yang Digantikan Istrinya Bertarung di Pilkada

Bareskrim Polri mengungkapkan, api yang menjadi sumber kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, berasal dari puntung rokok lima buruh bangunan yang tengah merenovasi lantai 6 Biro Kepegawaian.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, kelima buruh bangunan itu diduga melanggar aturan lantaran merokok di dalam ruangan.

Saat ini, kelima buruh bangunan itupun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena Lalai

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 Biro Kepegawaian."

"Kemudian apa aktivitas mereka?"

"Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan."

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Terdiri dari Buruh Bangunan Hingga PPK

"Yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Padahal, menurut Sambo, ruangan yang berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung tersebut, terbuat dari bahan-bahan yang mudah terbakar.

Para pekerja bangunan itu juga membawa bahan-bahan renovasi yang mudah terbakar.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 23 Oktober 2020: Tambah 4.369, Pasien Positif Tembus 381.910 Orang

"Di mana pekerja-pekerja tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem Aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," beber Ferdy.

Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan.

Baca juga: Ini Titik Rawan Kemacetan Saat Libur Panjang, Polisi Siapkan Skenario Contraflow dan One Way

Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.

Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.

Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Baca juga: Begini Tahap Pengembangan Vaksin Covid-19 Hingga Bisa Diproduksi Massal, Libatkan Hewan dan Manusia

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan."

"Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan."

"Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Cara Berkomunikasi Pemerintah Buruk, Jokowi Disarankan Bentuk Unit Manajemen Komunikasi

Kedelapan tersangka itu adalah T, H, S, dan K yang merupakan buruh bangunan yang melakukan kegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung.

Tersangka selanjutnya adalah pemasang wallpaper berinisial IS.

Kemudian, mandor tukang berinisial IS, dari perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar.

Baca juga: Penularan Covid-19 Rata-rata 1.000 Sehari, Warga Jakarta Diminta Tak Keluar Kota Saat Libur Panjang

Lalu, Direktur PT APM yang berinisial R, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebutkan, kedelapan tersangka belum ditahan.

Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 23 Oktober 2020: Pulogadung Hingga Cikupa Berpotensi Hujan Deras

"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," jelasnya.

Seluruh tersangka dijerat pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Open Flame

Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) lalu.

Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.

 Siang Ini Bareskrim Gelar Ekspose Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Penyebab Bakal Diungkap

Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka alias open flame.

"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek."

"Tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

 Boyamin Saiman Serahkan Bukti Baru Kode King Maker di Kasus Djoko Tjandra ke KPK

Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.

"Asal api diduga berasal dari lantai 6, dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," jelasnya.

 Ahok Niat Maafkan Dua Ibu yang Cemarkan Nama Baiknya dan Cabut Laporan

Kabareskrim menjelaskan, api cepat merambat lantaran adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung.

Selain itu, terdapat minyak lobi atau cairan pembersih yang dapat menyulut api.

"Dipercepat penyebaran api tersebut karena adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung.

 Amini Pernyataan Ahok Soal Pertamina, Refly Harun Sebut Direksi BUMN Dayang-dayang Menteri

"Ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon," terang Listyo.

Dia mengatakan, penyebaran api juga semakin cepat karena interior dalam gedung utama Kejagung dibuat dengan bahan yang mudah terbakar.

"Kondisi gedung yang hanya disekat dengan bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan yang mempermudah terbakar lainnya."

 6 Bulan Pandemi Covid-19 Kasus Terus Bertambah, Doni Monardo: Jangan Salahkan Pemerintah!

"Sehingga mempercepat terjadinya kebakaran," ucapnya.

Dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan enam kali olah TKP.

Pihaknya juga telah memeriksa 131 saksi.

 DAFTAR 41 Zona Merah Covid-19 di Indonesia per 13 September 2020, Bali Paling Banyak

"Kita sudah melakukan pemeriksaan 131 saksi yang terdiri dari petugas cleaning service, OB, pegawai yang ada, dan rekan kejaksaan."

"Dan para ahli kebakaran dan pidana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut di dalam proses lidik," paparnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

 Partai Gerindra Pastikan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Sudah Sembuh dari Covid-19

Di antaranya, rekaman CCTV, abu arang atau hidrokarbon, dan potongan kayu sisa kebakaran.

Juga, botol plastik berisikan cairan, dirijen berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel, terminal kontak, minyak pembersih atau gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service.

Ada Renovasi

Bareskrim Polri mengungkap penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung berasal dari nyala api terbuka alias open flame.

Namun demikian, belum jelas asal muasal api tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali di tempat tersebut.

 BREAKING NEWS: Bareskrim Ungkap Gedung Kejaksaan Agung Terbakar karena Nyala Api Terbuka

Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyusuri lantai 1 hingga lantai 6.

Ternyata, penyidik menemukan adanya aktivitas yang dilakukan sejumlah orang sebelum gedung utama Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) lalu.

Aktivitas tersebut berupa renovasi gedung yang berada di lantai 6.

 Diduga Terorganisir, Pemerintah Buka Kasus Lama Penganiayaan Tokoh Agama dengan Tersangka Sakit Jiwa

"Pada saat kejadian mulai pukul 11.30 WIB sampai 17.30 WIB kita dapati ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 biro kepegawaian."

"Yang saat itu sedang melakukan renovasi," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Sumber api pertama kali muncul di lantai 6 sekitar pukul 18.15 WIB, atau sejam setelah tukang berhenti melakukan aktivitas.

 Tersangka Pembunuh dan Pemutilasi Manajer HRD Ternyata Pasutri, Niat Kabur Saat Hendak Diciduk

Namun demikian, Listyo menyampaikan masih mendalami apakah ada keterkaitan antara aktivitas tersebut dengan kebakaran yang terjadi di Kejagung.

"Itu yang kemudian salah satu yang kami dalami," ucapnya.

Penyidik juga telah memeriksa saksi yang pertama kali melihat sumber api kebakaran di lantai 6 gedung utama Kejaksaan Agung.

 Mahfud MD: Kesan Penegakan Hukum Kita Sudah Sangat Jelek, Presiden Tidak Bisa Lakukan Apa-apa

Menurut Listyo, saksi tersebut ternyata sempat mencoba memadamkan api di lantai 6 tersebut.

Saksi tersebut merupakan satu di antara 131 saksi yang telah diperiksa penyidik.

"Kita dapati juga fakta dan saksi yang diketahui dan berusaha memadamkan kebakaran tersebut," ungkap Listyo.

 JENIS-jenis Masker yang Direkomendasikan WHO, Jangan Pakai Scuba dan Buff Lagi Ya

Namun, kata Listyo, saksi tersebut gagal memadamkan api karena tak punya peralatan memadai.

Alhasil, saksi tersebut meminta bantuan kepada pemadam kebakaran.

"Tidak didukung infrastruktur, kemudian api tersebut semakin membesar."

"Mau tidak mau dimintakan dinas kebakaran untuk pemadaman lebih lanjut," jelasnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved