Omnibus Law

Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Jokowi Pilih Tinggalkan Legacy untuk Kita Semua, Bukan Cari Aman

Ida menjelaskan, di periode kedua kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo sebenarnya bisa memilih untuk tenang-tenang saja menjalankan pemerintahannya.

Humas Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyerahkan bantuan subsidi upah pekerja tahap IV di Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mencari aman soal Undang-undang Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja merupakan terobosan untuk mentransformasi situasi,” ujar Ida saat membuka acara Kick-off Tripartite Meeting di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Undang-undang yang digagas Presiden Joko Widodo saat baru dilantik itu, katanya, bertujuan untuk membuat perubahan yang baik bagi Indonesia.

Baca juga: Pekan Ini Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Mengaku Tak Ada Kendala

“Karena targetnya untuk mengubah, maka pasti ada risiko penolakan."

"Tapi Pak Jokowi memilih menjalani risiko itu," kata Ida

Ida menjelaskan, di periode kedua kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo sebenarnya bisa memilih untuk tenang-tenang saja menjalankan pemerintahannya.

Baca juga: Mahfud MD Minta Demonstran Waspadai Penyusup Cari Martir, Polisi Dilarang Bawa Peluru Tajam

Serta, tidak membuat terobosan yang mengubah banyak hal secara signifikan.

"Tapi beliau memilih meninggalkan legacy untuk kita semua, bukannya cari aman," sambung Ida.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog.

Baca juga: Berdagang Mi Ayam Dini Hari di Masa Pandemi, Omzet Penjualan Bejo Kini Kembali Normal

"Jadi mari kita follow-up legacy ini dengan semangat berdialog."

"Kita jangan pakai prinsip pokoke. Repot kalau pakai pokoke."

"Namanya dialog ya tidak bisa 100% aspirasi pekerja dan pengusaha diakomodasi."

Baca juga: Polisi Ciduk 3 ABG yang Provokasi Pelajar Bikin Kerusuhan di Jakarta, Juga Ajak Bikin Chaos Hari Ini

"Berbagilah. Ada juga kaum pencari kerja yang harus diberikan pekerjaan," tutur Ida.

Kick-Off the Tripartite Meeting yang dilaksanakan di Jakarta mengangkat tema 'Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-undang Cipta Kerja.'

Kegiatan ini merupakan sirene dimulainya dialog pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja yang melibatkan perwakilan Serikat pekerja/buruh (SP/SB), Apindo/Kadin, serta pemerintah.

Baca juga: Usulkan Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun dan Satu Periode, MUI Diminta Urus Masalah Agama Saja

Sekiranya ada 4 yang telah disiapkan Kemnaker, yakni RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Kegiatan ini dihadiri oleh ketua umum APINDO Haryadi Sukamdani dan Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai.

Juga perwakilan serikat lainnya, yaitu K-Sarbumusi, Federasi SP BUN, F-Kahutindo, dan beberapa SP/SB yang mengikuti secara virtual.

Baca juga: Kabupaten Bogor Tambah 32 Pasien Covid-19 pada 19 Oktober 2020, Tenjo Kembali ke Zona Merah

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (Perpres) sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap kesempatan ini dimanfaatkan untuk memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja.

"Akan ada 35 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja," kata Moeldoko, Sabtu (17/10/2020).

Baca juga: Ditolak Dewan Pengawas dan Tuai Kritik Publik, Sekjen KPK Tinjau Ulang Rencana Pengadaan Mobil Dinas

Moeldoko berharap para pekerja dan kaum buruh menyampaikan aspirasi, dan diberi kesempatan untuk memberi masukan.

Sebab, kata Moeldoko, kesempatan ini sebagai penyeimbang dari dugaan ketimpangan yang selama ini dipandang ada di dalam undang-undang tersebut.

"Kami memberikan kesempatan dan akses pada teman-teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini nantinya."

Baca juga: Pemanggilan Mantan Danjen Kopassus Soenarko Terkait Penangkapan Tokoh KAMI? Polri: Terlalu Jauh

"Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang," ucap Moeldoko.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara mengenai Undang-undang Cipta Kerja yang menuai gelombang protes dari buruh dan mahasiswa di sejumlah daerah.

Berikut ini isi lengkap konferensi pers Jokowi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, secara virtual, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Modal Molotov dan Pylox, Satu Anggota KAMI Medan Ingin Buat Skenario Kerusuhan Seperti 1998

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bapak, Ibu, Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Pagi tadi saya telah memimpin Rapat Terbatas secara virtual tentang Undang-undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.

Dalam undang-undang tersebut terdapat sebelas klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha.

Urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM.

Urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-undang Cipta Kerja.

Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja.

Sehingga, kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.

Apalagi di tengah pandemi (Covid-19), terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar.

Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.

Jadi Undang-undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.

Kedua, dengan Undang-undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil, untuk membuka usaha baru.

Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.

Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel.

Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya sembilan orang saja koperasi sudah bisa dibentuk.

Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air.

UMK (usaha mikro kecil) yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis.

Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya, hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja.

Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja.

Ketiga, Undang-undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.

Namun, saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini, dan hoaks di media sosial.

Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).

Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam.

Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang.

Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti kawinan, suci khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.

Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin.

Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar, jaminan sosial tetap ada.

Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).

Itu juga tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.

Ada juga berita mengenai Undang-undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan.

Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK, sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-undang Cipta Kerja ini.

Apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-undang Cipta Kerja ini, dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku.

Kemudian diberitakan bahwa keberadaan bank tanah.

Bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.

Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah.

Saya tegaskan juga bawa Undang-undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada.

Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah.

Dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah.

Selain itu, kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di pemda sehingga tidak ada perubahan.

Bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.

Saya perlu tegaskan pula, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP dan peraturan presiden atau perpres.

Jadi setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.

Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat.

Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah.

Pemerintah berkeyakinan, melalui Undang-undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka.

Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK (Mahkamah Konstitusi).

Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu.

Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved