Isu Makar

Pemanggilan Mantan Danjen Kopassus Soenarko Terkait Penangkapan Tokoh KAMI? Polri: Terlalu Jauh

Polri kembali memanggil mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal pada tahun lalu.

TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Mayjen (Purn) Soenarko Eks Danjen Kopassus. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri kembali memanggil mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal pada tahun lalu.

Polri menepis pemanggilan Soenarko ada hubungannya dengan beberapa tokoh KAMI yang ditangkap sebelumnya.

Ketiga tokoh KAMI yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Minta Diperiksa Senin Pekan Depan

"Terlalu jauh, nanti saja, nanti kita lihat dan saya tanyakan ke penyidik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020)

Awi mengatakan, pemanggilan Soenarko untuk pemenuhan pemberkasan kasusnya.

"Selama ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga pemenuhan pemberkasan perkara terkait beliau sudah terpenuhi."

Baca juga: Mabes Polri Tegaskan LGBT Langgar Kode Etik Profesi

"Tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas. Makanya dipanggil kembali yang bersangkutan pada hari ini," katanya.

Namun, Soenarko tak menghadiri pemanggilan Bareksrim Polri terkait dugaan kasus kepemilikan senjata ilegal pada 2019 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ferry Firman Nurwahyu.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 16 Oktober 2020: Pasien Positif Melonjak 4.301 Jadi 277.544 Orang

Firman menjelaskan Soenarko tak hadir lantaran ada keperluan menyangkut kesehatannya

"Saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, maklum karena usia beliau sudah 67 tahun," tutur Ferry

Soenarko, kata Ferry, akan memenuhi panggilan Polri pada Senin pekan depan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 21 Triliun untuk Bayar Klaim RS Tangani Covid-19, per Hari Transfer Rp 180 M

"Kami akan hadir kembali pada Hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020, jam 10.00 WIB, bersama klien kami."

"Guna memberikan keterangan perihal apa yang menjadi pokok pemanggilan tersebut," paparnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali memanggil mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada 2019 silam.

Baca juga: Tak Disiplin Isolasi Mandiri, Warga Kelurahan Malaka Jaya Duren Sawit Dijemput Tim Satgas Covid-19

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved