Mabes Polri Tegaskan LGBT Langgar Kode Etik Profesi
Brigjen E sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu, terkat dugaan kasus LGBT.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya masih menunggu kabar dari Propam Polri soal perkembangan kasus Brigjen E.
Brigjen E sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu, terkat dugaan kasus LGBT.
"Namun perlu diketahui rekan-rekan semuanya, bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Awi di Mabes Polri, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Tahun Depan Dapat Mobil Dinas, Dewan Pengawas KPK Bakal Menolak Tegas
Di mana, katanya, di sana telah diatur pada pasal 11 huruf C Perkap tersebut.
"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum."
"Jadi kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri tidak ada masalah untuk menindak secara tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya."
Baca juga: Rocky Gerung: Siapa Juru Bicara Pemerintah? Inisialnya GAM, Gas Air Mata
"Bagi yang melangggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," papar Awi.
Mengenai berapa banyak personel Polri yang sudah dikenai sanksi atas hal ini dan perkembangan kasus LGBT lainnya, Awi mengaku akan menanyakan lagi ke Propam Polri untuk data tepatnya.
"Nanti kami tanyakan perkembangannya di Propam ya," ucap Awi.
Baca juga: Tak Disiplin Isolasi Mandiri, Warga Kelurahan Malaka Jaya Duren Sawit Dijemput Tim Satgas Covid-19
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai sikap petinggi TNI AD yang membuka kasus LGBT di institusinya, patut diacungi jempol.
"Berkaitan dengan itu, Polri juga harus segera membuka kasus kasus LGBT di institusinya."
"Terutama mengenai Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu," kata Neta kepada Wartakotalive, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: MA Ungkap Keberadaan Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri, Mabes Polri Ogah Komentar
IPW, kata Neta, mendesak Polri agar bersikap transparan dan Promoter untuk menjelaskan, benarkah Brigjen E ditahan Propam terkait kasus LGBT.
"Di awal menjadi Kapolri, Idham Azis pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri, termasuk Brigjen E."
"Sikap Idham ini patut diacungi jempol. Sayangnya kelanjutan kasusnya 'menjadi misteri' karena tidak ada kelanjutan yang transparan," tutur Neta.
Baca juga: Kasus Covid-19 Salip Filipina dan Dekati Italia, Indonesia Naik ke Peringkat 18 Dunia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160703-topi-polisi_20160703_114803.jpg)