Omnibus Law

Polisi Ciduk 3 ABG yang Provokasi Pelajar Bikin Kerusuhan di Jakarta, Juga Ajak Bikin Chaos Hari Ini

Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Orang tua menjemput anaknya yang ditangkap saat demonstrasi berujung bentrokan. Mereka diamankan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang terduga pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa anti Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020). Ribuan orang ini kebanyakan masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur. 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus tiga orang yang berperan sebagai provokator, atau penggerak para pelajar melakukan kericuhan saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Ketiga orang tersebut terbukti menghasut dan menyebarkan berita bohong, terkait ajakan kepada para pelajar, untuk berbuat kerusuhan dalam demonstrasi menolak UU Ciptaker, melalui akun Facebook dan Instagram.

Mereka adalah MLAI (16), WH (16), dan SN (17).

Baca juga: Jokowi Minta Vaksin Covid-19 Gratis Diurus Kemenkes, yang Berbayar Ditangani Kementerian BUMN

"Ketiga orang inilah yang mengajak pelajar datang tanggal 8 Oktober dan tanggal 13 Oktober lalu untuk berbuar kerusuhan."

"Kemudian mengundang lagi untuk datang demo tanggal 20 Oktober hari ini agar kembali melakukan kerusuhan," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (20/10/2020).

Ia mengatakan, MLAI dan WH berperan melakukan provokasi ajakan berbuat kerusuhan kepada anak-anak SMK/STM.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 19 Oktober 2020: Pasien Positif Tambah 3.373 Jadi 365.240 Orang

Kedua orang tersangka melakukan ajakan tersebut lewat grup yang ada di Facebook.

"Pertama mengamankan dua orang, khususnya yang (mengajak pelajar) STM ya."

"2 orang ini karena ditemukan dalam grup Facebook bernama STM seJabodetabek dengan follower-nya sekitar 20 ribu members."

Baca juga: Ada yang Buang Puntung Rokok, Bengkel di Duren Sawit Kebakaran, 15 Mobil dan 3 Motor Hangus

"Kedua orang ini adalah admin dari grup itu," tutur Yusri.

Kedua orang tersebut masih berusia remaja dan berstatus pelajar.

MLAI merupakan pelajar salah satu SMK di Jakarta. Ia ditangkap di daerah Klender Jakarta Timur.

Baca juga: Sudah Diidentifikasi, Polisi Buru Pihak yang Gerakkan Pelajar Lakukan Demonstrasi Rusuh di Jakarta

"Konten Facebook STM seJabodetabek dia adminnya dan melanggar UU ITE."

"Tujuannya memprovokasi, menghasut ujaran kebencian, meme-meme dan juga video-video yang dia sebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se-Jabodetabek berbuat rusuh."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved