Omnibus Law

Polisi Ciduk 3 ABG yang Provokasi Pelajar Bikin Kerusuhan di Jakarta, Juga Ajak Bikin Chaos Hari Ini

Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Orang tua menjemput anaknya yang ditangkap saat demonstrasi berujung bentrokan. Mereka diamankan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang terduga pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa anti Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020). Ribuan orang ini kebanyakan masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur. 

Tersangka kedua, yakni WH (16), adalah seorang pelajar SMK dan seorang anarko.

Remaja tersebut diamankan di daerah Cipinang, Jakarta Timur.

WH berperan menyebarkan hasutan, ujaran kebencian, dan berita-berita bohong kepada pelajar untuk melakukan aksi kerusuhan.

Baca juga: Tak Mau Seperti UU Cipta Kerja, Jokowi Minta Menterinya Jangan Buru-buru Bicarakan Vaksin Covid-19

Polisi juga turut mengamankan satu orang yang berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko, yakni SN (17), yang diamankan di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Konten medsosnya SN ini melanggar UU ITE di akun IG."

"Dia admin di akun IG @panjang.umur.perlawanan akunnya."

Baca juga: Jawab Kritik DPRD, Pemprov DKI Klaim Peminat Hunian DP 0 Rupiah Sangat Tinggi, Ada 23.939 Pendaftar

"Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan."

"Selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, besok dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi," beber Yusri.

Kini ketiga tersangka tersebut telah diamankan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Cai Changpan Sempat Miliki Pabrik Bakar Ban di Hutan Jasinga, Diduga Gantung Diri karena Terkepung

Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain.

Yusri memastikan akun yang mereka buat tersebut hanya ingin membuat kekacauan dan sama sekali tidak ada niat untuk melakukan unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi secara damai.

"Akun bukan untuk demo, ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," paparnya.

Baca juga: Foto Makan Siang Bareng Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Komjak Bakal Panggil Kajari Jaksel

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana sudjana mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang diduga menjadi penggerak para pelajar.

Pelajar digerakkan untuk melakukan demonstrasi rusuh menolak UU Cipta Kerja yang terjadi pada 8 Oktober dan 13 Oktober lalu, di Jakarta.

"Ada beberapa penggerak pelajar untuk demo rusuh ini, sudah berhasil kita identifikasi dan tengah kita buru."

Baca juga: Sebut Moeldoko Jenderal Bermental Komprador, Warga Koja Mengaku Ingin Memperbaiki Bangsa

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved