Omnibus Law
Polisi Ciduk 3 ABG yang Provokasi Pelajar Bikin Kerusuhan di Jakarta, Juga Ajak Bikin Chaos Hari Ini
Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Ia menjelaskan, sebanyak 131 tersangka tersebut terkait beberapa kasus.
"Antara lain perusakan Gedung Kementerian ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko."
"Kemudian kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat, kasus kerusuhan di Tugu Tani."
Baca juga: Usai Kecelakaan, Hanafi Rais Kini Rajin Berzikir dan Baca Buku yang Mengetuk Pintu Langit
"Kemudian penganiayaan anggota Reskrimsaus Polda Metro, kasus penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang kota, dan perusakan pos polisi," beber Nana.
Pasal yang dipersangkakan kepada 131 tersangka itu adalah pasal 212 KUHP, 218 KUHP, 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang dan barang, serta pasal 406 KUHP tentang perusakan.
"Yang ancaman hukumannya bervariasi, dari di bawah 5 tahun penjara sampai di atas 5 tahun penjara," cetus Nana. (*)