Omnibus Law

Polisi Ciduk 3 ABG yang Provokasi Pelajar Bikin Kerusuhan di Jakarta, Juga Ajak Bikin Chaos Hari Ini

Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Orang tua menjemput anaknya yang ditangkap saat demonstrasi berujung bentrokan. Mereka diamankan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang terduga pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa anti Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020). Ribuan orang ini kebanyakan masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur. 

"Dalam hal ini para penggerak ini akan terus kita selidiki dan akan kita dalami lagi," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Para penggerak atau dalang demo rusuh ini, kata Nana, mengajak ribuan atau ratusan pelajar untuk berdemonstrasi.

Caranya, dengan menyebarkan undangan melalui media sosial maupun secara langsung.

Baca juga: Chat di Handphone Saksi Kasus Jaksa Pinangki Diduga Dihapus, Dirdik Jampidsus: Baru Dengar Saya

"Cara mereka mengerakkan ratusan pelajar ini yakni lewat media sosial, ataupun juga dilakukan secara langsung ke lapangan," ungkap Nana.

Dari pengakuan sejumlah pelajar yang berhasil diamankan, lanjut Nana, mereka mengaku diundang lewat media sosial WhatsApp untuk berdemonstrasi melawan aparat sampai rusuh.

"Ini yang kita sayangkan, karena ratusan pelajar yang demo dan sebagian besar pelajar SMK, namun ada juga pelajar SMA, SMP bahkan siswa SD."

Baca juga: Mahfud MD Sebut Situasi Keamanan Bakal Lebih Kondusif Meski Demonstrasi Tetap Ada

"Berhasil digerakkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk melakukan aksi demo anarkis," tutur Nana.

Karena itu, lanjut Nana, ke depan selain mengantisipasi aksi anarkis, pihaknya bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendidikan Jakarta dan sejumlah kepala sekolah, ikut mengawasi siswanya agar tidak terpengaruh aksi demo anarkis.

Nana mengatakan pihaknya menetapkan 131 tersangka dalam kasus perusakan dan anarkisme saat aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker yang berujung rusuh pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 di Jakarta.

Baca juga: Hari Ini Dibeberkan Mahfud MD ke Publik, Benny Mamoto Yakin Investigasi TGPF Intan Jaya Terpercaya

Dari ke-131 tersangka itu, sebanyak 69 orang ditahan, sedangkan sisanya dipulangkan meski tetap diproses hukum.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dari 131 tersangka itu, 20 tersangka adalah pelaku perusakan halte Transjakarta, pos polisi, dan fasilitas publik lain di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat.

"Ke-20 orang ini adalah pelakunya yang merusak halte dan fasilitas publik, termasuk pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat," jelas Nana.

Baca juga: Meski Sulit, Demokrat Mau Coba Langkah Legislative Review untuk Revisi UU Cipta Kerja

Ia menjelaskan, dari 131 tersangka, sebagian besar adalah pelajar.

"Dari 131 tersangka, memang mayoritas paling banyak adalah pelajar, namun ada juga mahasiswa dan pengangguran."

"Rata-rata pelajar adalah anak SMK, dan di situ ada yang bisa dikatakan pelajar kelompok anarko," beber Nana.

Baca juga: Penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor Melandai, 3 Kecamatan Kini Masuk Zona Hijau

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved