Usulkan Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun dan Satu Periode, MUI Diminta Urus Masalah Agama Saja
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bakal menggelar musyawarah nasional (Munas) pada 25-28 November 2020.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bakal menggelar musyawarah nasional (Munas) pada 25-28 November 2020.
Munas tersebut bakal memilih pengurus baru untuk lima tahun ke depan, serta membahas beberapa fatwa dari beberapa bidang.
"Sesuai hasil rapat Dewan Pimpinan MUI Pusat, Munas MUI akan diselenggarakan pada 25-28 November 2020," ujar Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari situs resmi MUI, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Sebut Moeldoko Jenderal Bermental Komprador, Warga Koja Mengaku Ingin Memperbaiki Bangsa
Fatwa menjadi pembahasan tersendiri di Munas MUI selain PD/PRT, program kerja, dan rekomendasi.
Fatwa bakal mengerucut ke dalam tiga bidang, yaitu masalah sosial budaya, ibadah, dan ekonomi syariah.
Dalam munas ini, MUI juga bakal membahas fatwa soal masa bakti presiden hingga politik dinasti.
Baca juga: Chat di Handphone Saksi Kasus Jaksa Pinangki Diduga Dihapus, Dirdik Jampidsus: Baru Dengar Saya
"Tiga bidang itu juga mencakup rencana fatwa tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji."
"Pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, wakaf, pemilihan umum termasuk periode masa bakti presiden, pilkada, dan politik dinasti, serta paham Komunisme," papar Asrorun.
MUI juga mengundang para ahli untuk membahas rencana fatwa yang sudah difinalisasi.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Situasi Keamanan Bakal Lebih Kondusif Meski Demonstrasi Tetap Ada
Terpisah, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF menyebut pihaknya akan mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun.
Dengan durasi tersebut, seseorang yang menjadi presiden hanya diperbolehkan satu periode dan tidak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.
Usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar pada 25-28 November 2020 di Jakarta.
Baca juga: Hari Ini Dibeberkan Mahfud MD ke Publik, Benny Mamoto Yakin Investigasi TGPF Intan Jaya Terpercaya
Menanggapi usulan itu, anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin tidak setuju.
Menurutnya, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah tercantum dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Sudah menegaskan dan memastikan berapa lama Presiden dan Wakil Presiden menjabat, dan berapa kali boleh dipilih," ujar Zukfikar saat dihubungi Tribun di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Meski Sulit, Demokrat Mau Coba Langkah Legislative Review untuk Revisi UU Cipta Kerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150911ibm-indonesia-wujudkan-kota-bogor-jadi-smart-city_20150911_110103.jpg)