Selasa, 21 April 2026

Usulkan Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun dan Satu Periode, MUI Diminta Urus Masalah Agama Saja

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bakal menggelar musyawarah nasional (Munas) pada 25-28 November 2020.

Kompas.com
ILUSTRASI: Istana Bogor. 

Oleh sebab itu, jika MUI menginginkan perubahan masa jabatan presiden lebih dari lima tahun, maka perlu amandemen UUD 1945.

Zulfikar menyebut, mengevaluasi kinerja presiden dan wakil presiden dalam menjalankan roda pemerintahan, sebetulnya bukan dilihat dari durasi dan frekuensi masa jabatan.

Tetapi, lebih kepada apa yang mesti dilakukan dalam durasi dan frekuensi tersebut.

Baca juga: Penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor Melandai, 3 Kecamatan Kini Masuk Zona Hijau

"Sehingga tujuan negara dan tanggungjawab negara, dalam mewujudkan tujuan negara dari rezim ke rezim, dan dari periode ke periode makin berhasil dicapai," papar politikus Partai Golkar itu.

Ia menyebut, saat ini sudah ada dua undang-undang yang dapat dijadikan patokan pemimpin negeri, agar program pembangunan yang baik dapat berkelanjutan.

"Kita sudah punya dua undang-undang."

Baca juga: Usai Kecelakaan, Hanafi Rais Kini Rajin Berzikir dan Baca Buku yang Mengetuk Pintu Langit

"Undang-undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU 25/2004) dan Undang-undang Rencana Jangka Panjang Pembangunan Nasional 2005-2025 (UU 17/2007)," paparnya.

Sementara, pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno meminta MUI fokus mengatasi persoalan agama saja, tidak perlu masuk ke dunia politik.

Hal tersebut disampaikan Adi menyikapi usulan MUI agar masa jabatan Presiden RI menjadi 7-8 periode, dari saat ini 5 tahun.

Baca juga: Punya 6 Versi Naskah, Mahfud MD Bilang UU Cipta Kerja Cacat Formal Bila Diubah Setelah Disahkan DPR

"MUI cukup urus masalah agama saja, tak usah ikutan urusan politik."

"Biarkan yang lain saja yang urus masalah jabatan presiden," kata Adi saat dihubungi Tribun, Senin (19/10/2020).

Menurut Adi, masa jabatan presiden selama lima tahun dan dapat kembali maju untuk periode ke dua, masih relevan diterapkan pada saat ini.

Baca juga: Bantah Tak Mau Diajak Bahagia Seperti Kata Moeldoko, KSPI: Hak Buruh Sudah Hampir Pasti Tereduksi

Apalagi, ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah dituangkan di Pasal 7 UUD 1945.

"Praktik pergantian presiden kita masih ideal. Sesuai dengan budaya politik yang mulai menuju konsolidasi," papar Adi.

Ujang Komaruddin, pengamat politik dari Al-Azhar Indonesia, menilai usulan MUI itu tak akan terwujud.

Baca juga: 8 Positif, Semua Polisi yang Kawal Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Bakal Dites Covid-19

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved