Ditolak Dewan Pengawas dan Tuai Kritik Publik, Sekjen KPK Tinjau Ulang Rencana Pengadaan Mobil Dinas
KPK memutuskan meninjau ulang pengajuan anggaran fasilitas mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan meninjau ulang pengajuan anggaran fasilitas mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.
Komisi III DPR diketahui telah menyetujui usulan KPK untuk anggaran mobil dinas.
Namun, rencana pengadaan mobil dinas tersebut menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk para mantan pimpinan KPK.
Baca juga: Tahun Depan Dapat Mobil Dinas, Dewan Pengawas KPK Bakal Menolak Tegas
Bahkan, Dewan Pengawas KPK menegaskan bakal menolak fasilitas tersebut.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat."
"Dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut."
Baca juga: Rocky Gerung: Siapa Juru Bicara Pemerintah? Inisialnya GAM, Gas Air Mata
"Dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," ujar Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Kata Cahya, KPK mengapresiasi kritik yang disampaikan masyarakat mengenai wacana mobil dinas ini.
Cahya mengklaim KPK bakal terus bekerja memberantas korupsi.
Baca juga: Tak Disiplin Isolasi Mandiri, Warga Kelurahan Malaka Jaya Duren Sawit Dijemput Tim Satgas Covid-19
"Terima kasih atas masukan dari segenap masyarakat."
"KPK memastikan akan tetap bekerja semaksimal mungkin melakukan pemberantasan korupsi bersama-sama masyarakat," katanya.
Cahya mengakui, KPK mengusulkan pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewas, dan pejabat struktural untuk tahun anggaran 2021.
Baca juga: Modal Molotov dan Pylox, Satu Anggota KAMI Medan Ingin Buat Skenario Kerusuhan Seperti 1998
Anggaran mobil dinas itu diusulkan untuk mendukung mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, dewas dan pejabat struktural KPK.
"Dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN)," ucapnya.