Omnibus Law
270 Pemuda Diamankan dalam Aksi Unjuk Rasa Selasa Kemarin, Sebagian Besar Pelajar di Bawah Umur
Dari hasil pendataan kata dia sebagian besar yang diamankan itu adalah para pelajar, kelompok anarko dan ada pula pengangguran.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa ada sebanyak 270 pemuda yang diamankan pihaknya dalam aksi demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020) kemarin.
"33 orang diamankan di Mapolda Metro Jaya, sementara sisanya diamankan di Polres dan Polsek jajaran di wilayah Hukum Polda Metro Jaya," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2020).
Semuanya kata Yusri sudah dipulangkan dan dikembalikan ke keluarga masing-masing sejak Rabu dini hari hingga siang ini.
Baca juga: Komisi B DPRD DKI Gelar Rapat di Puncak hingga Jadi Bahan Gunjingan, Begini Pembelaan Anggota Dewan
"Pemulangan setelah semuanya kami data dan kami panggil orang tuanya untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," ujar Yusri.
Dari hasil pendataan kata dia sebagian besar yang diamankan itu adalah para pelajar, kelompok anarko dan ada pula pengangguran.
"Sebagian besar mereka, adalah pelajar di bawah umur," kata Yusri
Baca juga: Pelajar yang Diamankan saat Ikut Demo Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan
Mereka menurut Yusri, diamankan sebelum dan pasca aksi demonstrasi dilakukan secara damai.
Tiga admin group di facebok diciduk
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan tiga remaja siswa SMK yang melalui media sosial Facebook dan Instagram, menghasut dan menggerakkan para pelajar lainnya serta kelompok anarko, agar melakukan kerusuhan dalam aksi demo menolak UU Cipta Kerja pada 8 Oktober, 13 Oktober dan 20 Oktober, di Jakarta.
Ketiganya adalah MLAI (16), WH (16), dan FN (17) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
MLAI alias MI dan WH adalah pembuat dan admin akun Facebook 'STM sejabodetabek'. Sementara FN adalah admin dan pembuat akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.
Lewat akun media sosial itulah mereka dianggap memprovokasi, menghasut, dan mengundang pelajar STM dan kelompok anarko agar melakukan kerusuhan dalam setiap aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Baca juga: Wagub DKI Minta Demonstran Tahan Emosi dan Waspada Disusupi Oknum Anarkis
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan dari penyelidikan diketahui tersangka MI dan WH mengundang pelajar SMK Sejabodetabek lewat akun Facebooknya untuk melakukan aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker di Istana Negara pada 8 Oktober, 13 Oktober dan 20 Oktober.
"Kemudian seruannya dan ajakannya apa? Mereka memposting tujuan demonya adalah 'Harus Rusuh dan Ricuh'," papar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Kemudian kata dia di akun Facebook 'STM Sejabodetabek itu, mereka juga mengingatkan dan mengajak kembali semua pelajar untuk rusuh dalam demo UU Ciptaker Selasa (20/10/2020) di Jakarta dengan sasaran utama adalah aparat kepolisian yang mengamankan.
Baca juga: Unjuk Rasa Buruh dan Mahasiswa Tolak UU Ciptaker di Karawang Memanas,Massa Jebol Gerbang Kantor DPRD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/1377-demonstran-diciduk-polda-metro-jaya.jpg)