Omnibus Law

270 Pemuda Diamankan dalam Aksi Unjuk Rasa Selasa Kemarin, Sebagian Besar Pelajar di Bawah Umur

Dari hasil pendataan kata dia sebagian besar yang diamankan itu adalah para pelajar, kelompok anarko dan ada pula pengangguran.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Orang tua menjemput anaknya yang ditangkap saat demonstrasi berujung bentrokan. Mereka diamankan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang terduga pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa anti Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020). Ribuan orang ini kebanyakan masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur. 

"Dimana mereka memposting 'buat kawan-kawan ogut, tanggal 20 Oktober, jangan lupa bawa Oli supaya polisinya jatuh'," kata Argo.

Selain itu mereka juga memberi petunjuk ke para pelajar yang akan demo rusuh, agar membawa perlengkapan jika terjadi chaos, lewat akun facebooknya.

"Disuruh bawa masker, kacamata renang, odol dan juga raket. Kenapa bawa raket? Supaya kalau nanti dilempar gas air mata oleh petugas, maka gas air mata dipukul pakai raket agar kembali ke petugas," papar Argo.

"Juga mereka menyuruh membawa kantong karet, air mineral dan sarung tangan," tambah Argo.

Semua itu kata Argo menurut mereka adalah perlengkapan untuk menghadapi unjuk rasa rusuh.

Bahkan mereka juga mengatakan bahwa aparat adalah anjing lewat postingannya.

Baca juga: Massa Demonstran di Jogja Gaungkan Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah, Ajak Bentuk Dewan Rakyat

"Postingannya tertulis 'Jangan gentar anak anak anjing semua itu'," kata Argo.

Lalu kata Argo ada juga postingan berbunyi provokasi lainnya. Yakni 'Dia aparat keamanan negara malah pakai senjata buat lukai kita. Besok tanggal 20 jangan diam saja bawa batu yang tajam biar mampus mereka,'.

'Kalai bawa sajam nanti keciduk. Bawa saja gir motor tapi jangan dikat, biar barbar'.

Selain itu kata Argo para pelajar yang akan hadir dalam aksi demonstrasi pada 20 Oktober diminta untuk masuk ke dalam WhatsApp Group (WAG), dengan link WAG yang disematkan para pelaku di akun Facebook tersebut.

"Tujuannya agar lewat WAG itulah, arahan dan instruksi rusuh semakin jelas, saat para pelajar berada di lapangan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Selain itu katanya komunikasi diantara mereka yang memang bertujuan untuk membuat kerusuhan, diharapkan berjalan lancar dan baik dengan adanya WAG itu.

"Namun saat ini WAG itu sudah dihapus oleh dua pelaku pembuat akun Facebook 'STM Sejabodetabek' yang sudah ditetapkan tersangka ini," kata Argo.

Meski begitu katanya jejaknya akan ditelusuri oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Untuk mengetahui siapa saja anggota di WAG itu dan berapa banyak," kata Argo.

Ia menjelaskan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan tiga remaja siswa yang berperan sebagai provokator atau penggerak para pelajar lainnya, agar melakukan kericuhan dalam aksi demo UU Cipta Kerja pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu, melalui media sosial Facebook dan Instagram.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved