Omnibus Law
Penggerak Pelajar Ternyata Sudah Petakan Titik Aksi Pembakaran di Demo UU Omnibus Law
Dari postingan mereka di akun medsosnya diketahui sudah ada pemetaan titik dan lokasi mana saja di Jakarta bahkan Indonesia yang perlu dibakar
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Konten medsosnya FN ini melanggar UU ITE di akun IG. Dia admin di akun IG @panjang.umur.perlawanan, yang memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong, untuk mengundang para anarko melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, juga mengajak rusuh hari ini," kata Yusri.
Baca juga: Pelaku UMKM Kabupaten Bogor Berharap Banpres UMKM Senilai Rp2,4 Juta Segera Dicairkan
Kini ketiga tersangka tersebut telah diamankan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain.
Yusri memastikan akun yang mereka buat tersebut hanya ingin membuat kekacauan dan sama sekali tidak ada niat untuk melakukan unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi secara damai.
"Akun mereka bukan untuk demo, tapi untuk melakukan kerusuhan. Pelajar dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," katanya.
Baca juga: Pemkab Tangerang Terima Hibah 6 Unit Sekolah Negeri dari Kementerian PUPR
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana sudjana mengatakan pihaknya telah berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang diduga menjadi penggerak para pelajar, untuk melakukan demonstrasi rusuh menolak UU Cipta Kerja yang terjadi pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu, di Jakarta.
"Ada beberapa penggerak pelajar untuk demo rusuh ini, sudah berhasil kita Identifikasi dan tengah kita buru. Dalam hal ini para penggerak ini akan terus kita selidiki dan akan kita dalami lagi," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Para penggerak atau dalang demo rusuh ini, kata Nana, melakukan aksinya mengajak ribuan atau ratusan para pelajar untuk berdemonstrasi, caranya dengan menyebarkan undangan melalui media sosial ataupun juga secara langsung.
Baca juga: Diguyur Hujan Mahasiswa dan Buruh Geruduk Puspem Kota Tangerang
"Cara mereka mengerakkan ratusan pelajar ini yakni lewat media sosial ataupun juga dilakukan secara langsung ke lapangan," kata Nana.
Dari pengakuan sejumlah pelajar yang berhasil diamankan kata Nana, mereka mengaku diundang lewat media sosial WhatsApp untuk berdemonstrasi melawan aparat sampai rusuh.
"Ini yang kita sayangkan, karena rarusan pelajar yang demo dan sebagian besar pelajar SMK, namun ada juga pelajar SMA, SMP bahkan siswa SD, berhasil digerakkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk melakukan aksi demo anarkis," kata Nana.
Baca juga: Detik-detik Pejalan Kaki di Thamrin Jadi Korban Jambret, Korban Berteriak Pelaku Diringkus Polisi
Karenanya kata Nana, ke depannya, selain mengantisipasi aksi anarkis, pihaknya bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan Jakarta dan sejumlah kepala sekolah untuk ikut mengawasi siswanya agar tidak terpengaruh aksi demo anarkis.
Nana mengatakan pihaknya menetapkan 131 tersangka dalam kasus perusakan dan anarkisme saat aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker yang berujung rusuh pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu di Jakarta.
Dari 131 tersangka itu sebanyak 69 orang dilakukan penahanan, sementara sisanya dipulangkan meski tetap diproses hukum.
Baca juga: Ternyata Ada 20 Tersangka Pelaku Perusakan Halte Transjakarta dan Pospol di Jalan Sudirman
Nana mengatakan dari 131 tersangka itu pula, 20 tersangka adalah pelaku perusakan halte Transjakarta, pos polisi dan fasilitas publik lainnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat.
"Ke 20 orang ini adalah pelakunya yang merusak halte dan fasilitas publik termasuk pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat," kata Nana.
Ia menjelaskan dari 131 tersangka sebagian besar adalah pelajar.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Tersangka Kasus Demo Rusuh, 69 Diantaranya Ditahan
"Dari 131 tersangka, memang mayoritas paling banyak adalah pelajar namun ada juga mahasiswa dan pengangguran. Rata-rata pelajar adalah anak SMK dan di situ ada yang bisa dikatakan pelajar kelompok anarko," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Ia menjelaskan sebanyak 131 tersangka tersebut terkait dengan beberapa kasus. "Antara lain perusakan Gedung Kementerian ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kemudian kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat, kasus kerusuhan di Tugu Tani, kemudian penganiayaan anggota Reskrimsaus Polda Metro, kasus penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang kota, dan perusakan pos polisi," kata Nana.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 131 tersangka itu menurutnya adalah Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan terhadap orang dan barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Baca juga: Update Covid-19 Kabupaten Bogor Minggu 18 Oktober 2020: 10 Warga Jadi Pasien Baru, 35 Orang Sembuh
"Yang ancaman hukumannya bervariasi, dari di bawah 5 tahun penjara sampai diatas 5 tahun penjara," kata Nana.(bum)