Omnibus Law

Penggerak Pelajar Ternyata Sudah Petakan Titik Aksi Pembakaran di Demo UU Omnibus Law

Dari postingan mereka di akun medsosnya diketahui sudah ada pemetaan titik dan lokasi mana saja di Jakarta bahkan Indonesia yang perlu dibakar

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Nur Ichsan
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono didampingi Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu menggelar konferensi pers terkait penangkapan 3 penggerak pelajar untuk rusuh dalam demo menolak UU Ciptaker di Mapolda Metro Jaya, Selasa 20 Oktober. 

Bahkan mereka juga mengatakan bahwa aparat adalah anjing lewat postingannya.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah Angkat Bicara Lautan Manusia di Gedung Cisadane, Ini Katanya

"Postingannya tertulis 'Jangan gentar anak anak anjing semua itu'," kata Argo.

Lalu kata Argo ada juga postingan berbunyi provokasi lainnya.

Yakni 'Dia aparat keamanan negara malah pakai senjata buat lukai kita. Besok tanggal 20 jangan diam saja bawa batu yang tajam biar mampus mereka,'.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Dunia 20 Oktober 2020: Indonesia Nomor 3 Kematian Tertinggi dari 10 Negara di Asia

'Kalau bawa sajam nanti keciduk. Bawa saja gir motor tapi jangan dikat, biar barbar'.

Selain itu kata Argo para pelajar yang akan hadir dalam aksi demonstrasi pada 20 Oktober diminta untuk masuk ke dalam WhatsApp Group (WAG), dengan link WAG yang disematkan para pelaku di akun Facebook tersebut.

"Tujuannya agar lewat WAG itulah, arahan dan instruksi rusuh semakin jelas, saat para pelajar berada di lapangan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Arus Lalu Lintas di Jakarta Pusat Akan Dialihkan Jika Massa Unjuk Rasa Membeludak, Ini Urutannya

Selain itu katanya komunikasi diantara mereka yang memang bertujuan untuk membuat kerusuhan, diharapkan berjalan lancar dan baik dengan adanya WAG itu.

"Namun saat ini WAG itu sudah dihapus oleh dua pelaku pembuat akun Facebook 'STM Sejabodetabek' yang sudah ditetapkan tersangka ini," kata Argo.

Meski begitu katanya jejaknya akan ditelusuri oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Untuk mengetahui siapa saja anggota di WAG itu dan berapa banyak," kata Argo.

Baca juga: Pejabat Pemprov DKI Sembuh dari Covid-19: Mari Saling Jaga karena Virus Ini Nyata Adanya

Ia menjelaskan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan tiga remaja siswa yang berperan sebagai provokator atau penggerak para pelajar lainnya, agar melakukan kericuhan dalam aksi demo UU Cipta Kerja pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu, melalui media sosial Facebook dan Instagram.

Bahkan mereka juga mengajak untuk berbuat rusuh dalam demo pada Selasa (20/10/2020) ini.

Ketiga orang tersebut terbukti telah melakukan hasutan dan berita bohong terkait ajakan kepada para pelajar lain, agar berbuat kerusuhan dalam demo menolak UU Ciptaker. Hasutan dan undangan demo disampaikan melalui akun Facebook dan Instagram.

Baca juga: Masyakat Masih Banyak Abaikan Protokol Kesehatan saat Gunakan Jasa Angkutan Umum, Ini Alasannya

Mereka adalah MLAI (16), WH (16), dan FN (17) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Argo mengatakan MLAI dan WH adalah admin dan pembuat akun Facebook 'STM seJabodetabek' yang dipakai untuk menghasut dan mengajak pelajar SMK atau STM, melakukan kerusuhan dalam demo menolak UU Ciptaker di Istana Negara dan Gedung DPR.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved