Banpres
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah Angkat Bicara Lautan Manusia di Gedung Cisadane, Ini Katanya
Mereka rela mengantre berkerumun tanpa memedulikan protokol kesehatan Covid-19 untuk mendapatkan bantuan Presiden senilai Rp 2,4 juta sektor UMKM
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Lautan manusia tumpah ruah di Gedung Cisadane, Kota Tangerang pada Senin (19/20/2020) kemarin.
Mereka rela mengantre berkerumun tanpa memedulikan protokol kesehatan Covid-19 untuk mendapatkan bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp 2,4 juta sektor UMKM.
Pihak Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah angkat bicara terkait kejadian itu.
Ia menjelaskan perihal sejumlah faktor yang menjadi penyebab banyaknya masyarakat yang berkumpul di Gedung Cisadane terkait pendataan UMKM yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang.
Menurutnya Pemkot telah melakukan penjadwalan bagi masyarakat Kota Tangerang yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan program insentif UMKM dari Pemerintah Pusat berdasarkan domisili tempat tinggal.
"Karena antusias masyarakat sangat tinggi, kemarin yang datang banyak yang dari luar wilayah yang sudah dijadwalkan," ujar Arief, Selasa (20/10/2020).
"Akibatnya terjadi kerumunan masyarakat di Gedung Cisadane dan langsung saya perintahkan Kadis Indagkop dan Satpol PP secepatnya membubarkan kerumunan masyarakat," sambungnya.
Arief menyebut kegiatan ini bukan penyaluran bantuan, tapi baru pendataan UMKM yang belum terdaftar.
Untuk itu, lanjut Wali Kota, demi menghindari munculnya kerumunan masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan aplikasi sebagai sarana pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan insentif UMKM yang merupakan program dari Pemerintah Pusat.
"Sekali lagi, pendataan hanya bagi UMKM yang sebelumnya belum terdata," kata Arief.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Dunia 20 Oktober 2020: Indonesia Nomor 3 Kematian Tertinggi dari 10 Negara di Asia
Pemkot Tangerang membuka pelayanan pendaftaran bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar secara mandiri sebagai penerima bantuan Pemerintah Pusat melalui tautan sabakota.tangerangkota.go.id dan proses pendataan berlangsung selama satu bulan mulai 19 Oktober 2020 hingga 24 November 2020.
"Pemkot hanya membantu mendata, keputusan akhir menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," ucap Wali Kota Tangerang itu.