Omnibus Law

Ternyata Ada 20 Tersangka Pelaku Perusakan Halte Transjakarta dan Pospol di Jalan Sudirman

Dari 131 tersangka itu, 20 tersangka diketahui adalah pelaku perusakan halte Transjakarta, pos polisi dan fasilitas publik lainnya

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 19 Oktober 2020 didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Direktur reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka dalam kasus perusakan dan anarkisme saat aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker yang berujung rusuh pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu di Jakarta.

Dari 131 tersangka itu sebanyak 69 orang dilakukan penahanan, sementara sisanya dipulangkan meski tetap diproses hukum.

Pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan dari 131 tersangka itu, 20 tersangka diketahui adalah pelaku perusakan halte Transjakarta, pos polisi dan fasilitas publik lainnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Tersangka Kasus Demo Rusuh, 69 Diantaranya Ditahan

"Ke 20 orang ini adalah pelakunya yang merusak halte dan fasilitas publik termasuk pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat," kata Nana.

Ia menjelaskan dari 131 tersangka sebagian besar adalah pelajar.

"Dari 131 tersangka, memang mayoritas paling banyak adalah pelajar namun ada juga mahasiswa dan pengangguran.

Baca juga: Warga Disebut Berencana Bentuk Kelompok Tandingan Perusuh, Kapolres dan Kodim Kumpulkan 1.000 RT

"Rata-rata pelajar adalah anak SMK dan di situ ada yang bisa dikatakan pelajar kelompok anarko," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Ia menjelaskan sebanyak 131 tersangka tersebut terkait dengan beberapa kasus.

"Antara lain perusakan Gedung Kementerian ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kemudian kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat, kasus kerusuhan di Tugu Tani, kemudian penganiayaan anggota Reskrimsaus Polda Metro, kasus penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang kota, dan perusakan pos polisi," kata Nana.

Baca juga: Update Covid-19 Kabupaten Bogor Minggu 18 Oktober 2020: 10 Warga Jadi Pasien Baru, 35 Orang Sembuh

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 131 tersangka itu menurutnya adalah Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan terhadap orang dan barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

"Yang ancaman hukumannya bervariasi, dari di bawah 5 tahun penjara sampai diatas 5 tahun penjara," kata Nana.

Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Tersangka Kasus Demo Rusuh, 69 Diantaranya Ditahan

Sebelumnya Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 131 tersangka dalam kasus perusakan dan anarkisme saat aksi demonstrasi menolak UU Cipta Keja yang berujung rusuh pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu di Jakarta.

Dari 131 tersangka itu sebanyak 69 orang dilakukan penahanan, sementara sisanya dipulangkan meski tetap diproses hukum.

Pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan dari 131 tersangka itu, sebagian besar adalah pelajar.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved