Omnibus Law

Polisi Ungkap Kesalahan dan Peran Petinggi KAMI yang Ditangkap, ini Lengkapnya

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Jumhur Hidayat diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa Via tribunnews
Aktivis sekaligus Deklarator KAMI Syahganda Nainggolan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi ungkap kesalahan dan peran tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai dasar pihaknya melakukan penangkapan.

Ketiga petinggi KAMI itu adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Di mana sebelumnya mereka ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja dan berujung ricuh.

Berikut peran dan kesalahan ketiga petinggi KAMI yang dikutip dari Tribunnews:

Baca juga: Dipertemukan dengan Wali Kota Airin saat Demo UU Ciptaker, Mahasiswa Cipayung Plus Usir Wartawan

Baca juga: Kenali Tanda-tanda Adanya Ganguan Kesehatan Mental, Apa Saja

Baca juga: Polisi Telanjangi dan Jemur Pendemo di Bawah Teriknya Matahari, Fadli Zon Tegaskan Pelanggaran HAM

Jumhur Hidayat

Bareskrim Polri menyebutkan penangkapan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat diduga terkait ujaran kebencian melalui akun sosial media Twitternya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Jumhur Hidayat diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Salah satu cuitan yang dipersoalkan adalah tudingan regulasi itu titipan Tiongkok.

"Tersangka JH di akun twitternya menulis salah satunya UU memang untuk primitif. Investor dari RRT dan pengusaha rakus. Ada beberapa tweetnya. Ini salah satunya," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, unggahan tersebut diklaim menjadi pemicu adanya kerusuhan saat aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di daerah.

Dia bilang ungkapan itu merupakan hasutan kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan unggahan itu disebutkan memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA.

"Akibatnya anarkis dan vandalisme dengan membuat kerusakan-kerusakan ini sudah kitabtangani. Pola dari hasutan," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, KTP, harddisk, hingga akun Twitter milik Jumhur.

Selain itu, polisi juga menyita spanduk, kaos hitam, kemeja, rompi dan topi.

Atas perbuatannya itu, Jumhur Hidayat dijerat dengan pasal dalam Pasal 28 ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Ancamannya hukumannya selama 10 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved