Omnibus Law
Polisi Ungkap Kesalahan dan Peran Petinggi KAMI yang Ditangkap, ini Lengkapnya
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Jumhur Hidayat diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Editor:
Mohamad Yusuf
Menurutnya, motif tersangka membagikan gambar itu di sosial medianya karena mendukung aksi buruh.
"Ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda. Dan motifnya mendukung dan mensupport demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," tukasnya.
Dalam kasus ini, Syahganda dijerat dengan pasal 28 ayat 2, 45A ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LENGKAP, Inilah Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI Menurut Polisi Sehingga Mereka Ditangkap
Penulis: Malvyandie Haryadi