Omnibus Law
Mau Jenguk Tokoh KAMI yang Ditahan dan Bertemu Kapolri, Gatot Nurmantyo Cs Ditolak Bareskrim
Sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020) siang.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020) siang.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, tokoh KAMI yang hadir adalah mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Ada pula tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Rochmat Wahab, akademisi Rocky Gerung, dan mantan politikus PPP Ahmad Yani.
Baca juga: Epidemiolog UI Tuding Pemerintah Berupaya Tekan Testing Covid-19 demi Pilkada Serentak 2020
Mereka datang untuk bertemu Kapolri Jenderal Idham Azis, dan menjenguk tokoh KAMI yang ditahan polisi.
Menurut Gatot, pihaknya tidak diperkenankan bertemu Kapolri, lantaran yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Sebab, selama pandemi Covid-19, Idham Azis jarang berkantor di Mabes Polri.
Baca juga: Mau Dilimpahkan ke Kejaksaan, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan
Namun, Gatot mengaku tak mengetahui alasan kedatangannya ditolak untuk menjenguk tokoh KAMI yang ditahan polisi.
Yang jelas, pihaknya telah mengirimkan permohonan menjenguk namun tidak diizinkan.
"Kita kan bertamu meminta izin untuk menengok."
Baca juga: ICW Duga Tiga Jaksa Penyidik Kasus Pinangki Melanggar Etik karena Tidak Lakukan Hal-hal Ini
"Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain."
"Kami menunggu sampai ada jawaban. Ya terima kasih, enggak ada masalah. Ya sudah," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penolakan menjenguk tokoh KAMI yang ditahan polisi.
Baca juga: 55 Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Sembuh pada 14 Oktober 2020, Kecamatan Tenjo Jadi Zona Hijau
"Enggak tahu (alasannya). Pokoknya enggak dapat izin, ya enggak masalah," cetusnya.
Mereka juga membacakan petisi yang berisikan 7 poin tentang keadaan bangsa.
Khususnya, mengenai penangkapan aktivis hingga tokoh yang dianggap kritis kepada pemerintah.
Baca juga: MA Ungkap Keberadaan Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri, Mabes Polri Ogah Komentar
Kemarin, Bareskrim Polri menetapkan tiga deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah ketiga tersangka diperiksa lebih dari 1x24 jam sejak ditangkap.
Tiga deklarator KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Baca juga: Mahfud MD: Biaya Pilkada Mahal karena Ada Percukongan, 82 Persen Disponsori
Mereka juga telah ditahan sementara di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Iya sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Namun demikian, Awi mengaku masih enggan membeberkan lebih lanjut rincian masalah yang membuat ketiga deklarator KAMI itu ditetapkan tersangka.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Ungkap Pemerintah Sempat Anggap PDIP Oposan karena Kritik UU Cipta Kerja
Nantinya, penyidik Polri akan merilis kasus tersebut pada Kamis (15/10/2020) besok.
"Besok akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya."
"Akan dijelaskan secara detail, rencananya besok ya. Semoga tidak meleset," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri, ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KRONOLOGI TGPF Intan Jaya Diadang KKSB Papua: Dua Perempuan Lambatkan Iring-iringan Rombongan
Anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pihaknya juga telah menahan 5 tersangka tersebut di Bareskrim Polri.
Baca juga: Prabowo: Ada Kekuatan Asing di Balik Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Ingin Ciptakan Kekacauan
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh.
"Yang sudah 1x24 jam (pemeriksaan) sudah jadi tersangka."
"Tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Komentari Dalang Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, SBY: Saya Tak Yakin BIN Anggap Saya Musuh Negara
Sementara, Bareskrim Polri belum memutuskan status hukum anggota Komite Eksekutif KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Ketiganya saat ini masih berstatus terperiksa di Bareskrim Polri.
"Yang dalam pemeriksaan 1 x 24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan intensif."
Baca juga: Prabowo Klaim 80 Persen Tuntutan Buruh Sudah Diakomodasi di UU Cipta Kerja, Gerindra Paling Membela
"Sembari juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya kita tunggu, tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," jelasnya.
Awi mengatakan kelima tersangka dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hal itu termaktub dalam 45 A ayat 2 UU 19/2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Baca juga: Ukuran Kertas Diubah, Naskah Undang-undang Cipta Kerja Menyusut Lagi Jadi 812 Halaman
Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu, didasarkan atas SARA dan atau penghasutan," tuturnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih enggan merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Bareskrim Ciduk Syahganda Nainggolan, KAMI Klaim Gerakan Anti Kekerasan
Termasuk, barang bukti yang didapatkan polisi terkait kasus ini.
Polisi berjanji mengungkap kasus tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada seluruh tersangka.
Total 8 Anggota KAMI Ditangkap
Bareskrim Polri menyebutkan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap polisi, diduga melakukan penghasutan unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui grup WhatsApp (WA).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, percakapan itulah yang menjadi dasar kepolisian menangkap kedelapan pelaku.
Menurutnya, isi pesan itu bersifat ujaran kebencian dan penghasutan.
Baca juga: Pernah Diminta Ani Yudhoyono, SBY Bakal Tulis Memoar untuk Bantah Tuduhan Dalang Aksi 411
"Percakapannya di grup mereka. Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri."
"Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ungkap Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Dalam percakapan itu, Awi menyebutkan seluruhnya juga diduga memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan bersifat penghasutan.
Baca juga: Selain Syahganda Nainggolan, Ini 6 Orang yang Dikabarkan Diciduk Polisi Terkait Hoaks UU Cipta Kerja
Polri juga menemukan indikasi mereka merencanakan aksi perusakan.
"Patut diduga mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu."
"Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini membawa itu, melakukan perusakan, itu ada jelas semua, terpapar jelas," bebernya.
Baca juga: PTUN Bandung Nyatakan Pencabutan Asimilasi Tak Sah, Bahar Smith Bakal Hirup Udara Bebas Lagi
Kendati demikian, ia memastikan mereka tidak berada dalam grup yang sama saat menyebarkan informasi yang bersifat ujaran kebencian tersebut.
"Enggak, bukan tergabung grup yang sama. Semua akan profiling. Case per case-nya di-profiling," jelasnya.
Bareskrim Polri total menangkap sebanyak 8 orang pengurus hingga petinggi KAMI di daerah Medan dan Jakarta.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Bahar Smith Segera Dibebaskan, Ditjen Pas Belum Bisa Kabulkan karena Mau Banding
"Di Medan KAMI 4 orang dan Jakarta 4 orang," kata Awi Setyono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Rinciannya di wilayah Medan, Bareskrim Polri menangkap Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya, yakni Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.
Selanjutnya di Jakarta, polisi menangkap tiga anggota Komite Eksekutif KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Satu anggota KAMI yang juga calon legislatif PKS, Kingkin Anida, juga ikut diciduk. (Igman Ibrahim)