Selasa, 21 April 2026

Kasus Bahar Smith

Kuasa Hukum Minta Bahar Smith Segera Dibebaskan, Ditjen Pas Belum Bisa Kabulkan karena Mau Banding

Aziz Yanuar, tim kuasa hukum Bahar bin Smith, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera membebaskan kliennya.

istimewa/wartakotalive.com
Bahar bin Smith 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Aziz Yanuar, tim kuasa hukum Bahar bin Smith, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera membebaskan kliennya.

Sebab, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah mengabulkan gugatan atas pencabutan asimilasi Bahar bin Smith pada sidang putusan Senin (12/10/2020) kemarin.

"Harusnya secepatnya dibebaskan."

Baca juga: Kasus Covid-19 Indonesia Naik ke Peringkat 20 Dunia Usai Lewati Turki

"Kami meminta pihak pemerintah dalam hal ini untuk patuh terhadap hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Aziz mengatakan, Bahar bin Smith saat ini dikabarkan masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat.

Aziz meminta agar pihak Lapas Gunung Sindur segera mengantarkan Bahar bin Smith ke kediamannya.

Baca juga: Polri Belanja Rp 135 Miliar untuk Pilkada, Bukan Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Seperti Dugaan ICW

Merespons itu, Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan pihaknya belum dapat mengeksekusi putusan itu.

Sebab, Kemenkumham berencana mengajukan banding terhadap putusan tingkat pertama.

Kendati demikian, Rika berdalih pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim PTUN terkait gugatan asimilasi Bahar bin Smith.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 12 Oktober 2020: Pasien Positif 336.716 Orang, 258.519 Sembuh

“Kami hormati keputusan hakim TUN Bandung, yang membatalkan SK Kabapas Bogor."

"Untuk selanjutnya tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum, selanjutnya mengajukan upaya banding,” tutur Rika, Senin (12/10/2020).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyatakan pencabutan asimilasi Bahar bin Smith oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, tidak sah.

Baca juga: Sejalan dengan Keinginan Jokowi, Wali Kota Bekasi Nilai ATHB Lebih Efektif Ketimbang Maklumat

Putusan itu dibacakan dalam sidang, Senin (12/10/2020).

Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim TUN.

Baca juga: Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu: Terawan Bukan Menteri Kesehatan Mata Najwa, Tak Harus Patuh

Kemenkumham, lanjut Rika, bakal mengambil upaya banding atas keputusan majelis hakim TUN.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved