Virus Corona Jabodetabek

Sejalan dengan Keinginan Jokowi, Wali Kota Bekasi Nilai ATHB Lebih Efektif Ketimbang Maklumat

Ia mengaku banyak menerima keluhan dari pelaku usaha berskala kecil hingga besar, lantaran jam operasional mereka wajib dihentikan pada pukul 18.00.

Penulis: Rangga Baskoro |
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi menjelaskan mengenai jam operasional tempat usaha di Bekasi direvisi pihak Pemerintah Kota Bekasi, lantaran masih adanya pengusaha yang teledor melanggar aturan penanganan wabah virus corona atau Covid-19 tersebut, Rabu (7/10/2020). 

WARTAKOTALIVE, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menilai penerapan status adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) yang diperketat, lebih efektif dibandingkan pemberlakuan maklumat.

Sebab, ATHB yang diperketat sesuai keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghendaki pengendalian Covid-19 sejalan dengan perbaikan ekonomi daerah.

"Pada saat kita menetapkan ATHB itu, sudah sangat sejalan dengan kehidupan sosial yang tentunya berimplikasi pada (perbaikan) ekonomi."

Baca juga: Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu: Terawan Bukan Menteri Kesehatan Mata Najwa, Tak Harus Patuh

"Penanggulangan Covid-nya berjalan, ekonominya juga berjalan."

"Sehingga adaptasi itu menyesuaikan dengan kehidupan sosial saat ini," ujar Rahmat saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Senin (12/10/2020).

Ia mengaku banyak menerima keluhan dari pelaku usaha berskala kecil hingga besar, lantaran jam operasional mereka wajib dihentikan pada pukul 18.00 WIB saat diberlakukannya maklumat.

Baca juga: TNI Sebut Warga Sipil Dijadikan Tameng Hidup oleh KKSB Saat Serang Pos Koramil Persiapan Hitadipa

Selain itu, pihaknya bersama DPRD saat ini sedang menggodok raperda mengenai sanksi pelanggaran terhadap protokol kesehatan, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

"Tetapi pengetatan terhadap itu, apalagi sekarang sebentar lagi (ada) perda akan berjalan."

"Tentunya kita akan terus melakukan sosialisasi melakukan dengan humble dan persuasif."

Baca juga: INI Deretan Serangan KKSB Papua di Kabupaten Intan Jaya dan Nduga, TNI Duga Pihak Asing Terlibat

"Yang pada akhirnya adalah harus ada penegasan penegakan hukum yang ada," katanya.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi memutuskan menghentikan masa pemberlakuan maklumat, menyusul tidak adanya instruksi lanjutan dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Sehingga, jam operasional tempat usaha dan hiburan malam dikembalikan seperti sebelum diberlakukan maklumat, atau pada saat masa pengetatan ATHB diberlakukan.

Baca juga: Undang Prabowo, Amerika Serikat Dinilai Sedang Mainkan Strategi Hadapi Cina

Beberapa perubahan terkait jam operasional tempat usaha, juga akan dikembalikan sebelum massa maklumat diberlakukan, seperti:

- PKL yang tadinya dilarang, kini diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB;

- Restoran dan kafe melayani makan di tempat (dine in) hingga pukul 21.00 WIB, pelayanan take away diperbolehkan 24 jam;

Baca juga: Donald Trump: Saya Mengalahkan Virus Cina yang Gila dan Mengerikan Ini, Sepertinya Saya Kebal

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved