Virus Corona Jabodetabek

Sejalan dengan Keinginan Jokowi, Wali Kota Bekasi Nilai ATHB Lebih Efektif Ketimbang Maklumat

Ia mengaku banyak menerima keluhan dari pelaku usaha berskala kecil hingga besar, lantaran jam operasional mereka wajib dihentikan pada pukul 18.00.

Penulis: Rangga Baskoro |
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi menjelaskan mengenai jam operasional tempat usaha di Bekasi direvisi pihak Pemerintah Kota Bekasi, lantaran masih adanya pengusaha yang teledor melanggar aturan penanganan wabah virus corona atau Covid-19 tersebut, Rabu (7/10/2020). 

- Mal, mini market dan retail hingga pukul 21.00 WIB;

- Tempat karaoke dan panti pijat hingga pukul 23.00 WIB; 

- Tempat hiburan malam hingga pukul 02.00 WIB.

Baca juga: ICW Sebut Mayoritas Terdakwa Kasus Korupsi Laki-laki di Atas 30 Tahun, Perangkat Desa Paling Banyak

Mereka diperbolehkan membuka operasional dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.

"Kita kembalikan kepada sebelum terjadi maklumat, tetapi tentunya dengan pengawasan pengendalian yang sama dengan isi maklumat.

"Artinya kalau pun hiburan malam, kita berikan sampai dengan jam 2, jam 11, atau jam 9 malam," papar Rahmat.

Baca juga: Dianggap Membaik, Jokowi Minta Provinsi Lain Contoh Jatim dan Sulsel dalam Mengendalikan Covid-19

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 11 Oktober 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 86.963 (26.1%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 46.984 (14.1%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 27.236 (8.2%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 26.401 (7.9%)

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved