Virus Corona Jabodetabek
Sejalan dengan Keinginan Jokowi, Wali Kota Bekasi Nilai ATHB Lebih Efektif Ketimbang Maklumat
Ia mengaku banyak menerima keluhan dari pelaku usaha berskala kecil hingga besar, lantaran jam operasional mereka wajib dihentikan pada pukul 18.00.
Penulis: Rangga Baskoro |
- Mal, mini market dan retail hingga pukul 21.00 WIB;
- Tempat karaoke dan panti pijat hingga pukul 23.00 WIB;
- Tempat hiburan malam hingga pukul 02.00 WIB.
Baca juga: ICW Sebut Mayoritas Terdakwa Kasus Korupsi Laki-laki di Atas 30 Tahun, Perangkat Desa Paling Banyak
Mereka diperbolehkan membuka operasional dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.
"Kita kembalikan kepada sebelum terjadi maklumat, tetapi tentunya dengan pengawasan pengendalian yang sama dengan isi maklumat.
"Artinya kalau pun hiburan malam, kita berikan sampai dengan jam 2, jam 11, atau jam 9 malam," papar Rahmat.
Baca juga: Dianggap Membaik, Jokowi Minta Provinsi Lain Contoh Jatim dan Sulsel dalam Mengendalikan Covid-19
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 11 Oktober 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 86.963 (26.1%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 46.984 (14.1%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 27.236 (8.2%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 26.401 (7.9%)