Omnibus Law

Selain Syahganda Nainggolan, Ini 6 Orang yang Dikabarkan Diciduk Polisi Terkait Hoaks UU Cipta Kerja

Polri dikabarkan menangkap sejumlah tokoh yang diduga menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja.

tribunnews
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri dikabarkan menangkap sejumlah tokoh yang diduga menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja.

Penangkapan dilakukan sejak 7 Oktober 2020.

Dari daftar nama yang beredar di pesan singkat WhatsApp, total kepolisian telah menangkap 6 orang terkait tulisan di sosial media yang diduga menyebarkan hoaks terkait Omnibus Law.

Baca juga: Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu: Terawan Bukan Menteri Kesehatan Mata Najwa, Tak Harus Patuh

Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Argo Yuwono menyampaikan pihaknya belum membenarkan informasi daftar tokoh yang telah ditangkap polisi karena diduga sebarkan hoaks UU Cipta Kerja.

"Saya cek dulu ya," kata Argo saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Daftar nama tokoh yang diduga telah ditangkap adalah aktivis perempuan Makassar Videlya Esmerella pada 7 Oktober 2020 lalu.

Baca juga: TNI Sebut Warga Sipil Dijadikan Tameng Hidup oleh KKSB Saat Serang Pos Koramil Persiapan Hitadipa

Lalu, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Sumatera Utara Khairi Amri pada 9 Oktober 2020.

Selanjutnya, Kingkin Anida yang merupakan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 10 Oktober 2020.

Kemudian, deklator KAMI Anton Permana yang ditangkap pada 11 Oktober 2020.

Baca juga: INI Deretan Serangan KKSB Papua di Kabupaten Intan Jaya dan Nduga, TNI Duga Pihak Asing Terlibat

Ada juga aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Kholid Saifullah, dan anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan pada 12 Oktober 2020.

Dari sejumlah nama di atas, Polri membenarkan telah menangkap Syahganda Nainggolan dan Videlya Esmerella.

Syahganda dijemput petugas kepolisian di rumahnya di Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Undang Prabowo, Amerika Serikat Dinilai Sedang Mainkan Strategi Hadapi Cina

Bareskrim Polri juga telah merilis penangkapan Videlya Esmerella.

Polisi menduga yang bersangkutan menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja di akun Twitternya.

Polri menyebut Videlya dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 pasal Undang-undang Cipta Kerja.

Baca juga: Donald Trump: Saya Mengalahkan Virus Cina yang Gila dan Mengerikan Ini, Sepertinya Saya Kebal

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved