Omnibus Law

Fadli Zon Yakin Pelajar dan Mahasiswa yang Ikut Demo UU Cipta Kerja akan Menjadi Pemimpin Masa Depan

Banyak yang menyayangkan terlibatnya pelajar dalam aksi demo yang sudah berlangsung hampir satu minggu tersebut.

Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polisi bersitegang dengan para demonstran di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berakhir ricuh. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja diikuti dari berbagai elemen.

Mulai dari buruh, ormas, mahasiswa, bahkan hingga pelajar.

Namun, banyak yang menyayangkan terlibatnya pelajar dalam aksi demo yang sudah berlangsung hampir satu minggu tersebut.

Baca juga: Dipertemukan dengan Wali Kota Airin saat Demo UU Ciptaker, Mahasiswa Cipayung Plus Usir Wartawan

Baca juga: Kenali Tanda-tanda Adanya Ganguan Kesehatan Mental, Apa Saja

Baca juga: Polisi Telanjangi dan Jemur Pendemo di Bawah Teriknya Matahari, Fadli Zon Tegaskan Pelanggaran HAM

Bahkan dinas pendidikan di beberapa wilayah memberikan ancaman berupa sanksi untuk para pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Meski demikian , Politisi Partai Gerindra justru tetap memberikan dukungan kepada para mahasiswa dan pelajar ikut unjuk rasa.

"Saya yakin para demonstran pelajar dan mahasiswa yang ikut dengan kesadaran dan keyakinan, akan menjadi pemimpin-pemimpin Indonesia masa depan," tulis Fadli Zon dalam akun Twitter-nya @fadlizon, Rabu (14/10/2020).

Fadli Zon menanggapi Tweet dari sebuah akun bernama @TofaTofa_id.

Di mana dituliskan, "Pelajar yang ikut Demo, justru saya usulkan agar nanti berusaha keras bisa bekerja sebagai Polisi Negara. Agar bisa ikut jadi generasi baru dalam rangka memperbaiki institusi tersebut. Khususnya dalam menghadapi para demonstran. Agar humanis."

Baca juga: Wagub DKI Pastikan Hiburan Malam Belum Beroperasi saat PSBB Transisi

Baca juga: Pemkot Bekasi Minta Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Batas Tertinggi Harga Tes Swab Rp 900 Ribu

Baca juga: Beredar Video Soeharto Temui Demonstran saat Unjuk Rasa 1967, Netizen Bandingkan dengan Jokowi

Hak Pendidikan Anak-anak

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menerima sejumlah pengaduan melalui aplikasi WhatsApp.

Yaitu terkait pernyataan beberapa Kepala Dinas Pendidikan yang mengancaman memberikan sanksi pada anak-anak yang melakukan aksi demo UU Cipta Kerja.

Sanksi di antaranya Drop Out (DO) atau dikeluarkan, mutasi ke pendidikan paket C, dan mutasi ke sekolah pinggiran kota. Pengaduan berasal dari Kota Depok dan kota Palembang.

Baca juga: Dipertemukan dengan Wali Kota Airin saat Demo UU Ciptaker, Mahasiswa Cipayung Plus Usir Wartawan

Baca juga: Kenali Tanda-tanda Adanya Ganguan Kesehatan Mental, Apa Saja

Baca juga: Polisi Telanjangi dan Jemur Pendemo di Bawah Teriknya Matahari, Fadli Zon Tegaskan Pelanggaran HAM

"KPAI menyayangkan narasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang dimuat salah satu media yang mengancam anak-anak peserta aksi untuk dikeluarkan dari sekolah. Serta sebagai gantinya mengikuti pendidikan kesetaraan atau paket C, dan diminta sekolah di pinggiran Sumatera Selatan," kata Retno, Rabu (14/10/2020).

Ini artinya kata dia ada ancaman hak anak atas pendidikan formal terutama di sekolah negeri.

"Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Fahlevi kepada awak media juga mengatakan, seluruh aktivitas belajar saat ini masih tetap dilakukan di rumah karena pandemi Covid-19. Namun, para pelajar tersebut memanfaatkan kesempatan itu untuk keluar rumah dan ikut dalam rombongan massa aksi demo," kata Retno.

Menurut Retno, Riza sempat menyatakan semuanya masih belajar daring.

Kalau masih ada yang ikut demo diminta ambil paket C saja dan dipersilakan sekolah di pinggir Sumsel.

Selain itu katanya pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi juga mengatakan kepada awak media, akan memberikan sanksi hukuman berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah.

Jika ada pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Omnibus Law, apalagi anarkis.

"Padahal anak-anak yang mengikuti aksi demo damai dan tidak melakukan tindak pidana. Apalagi bagi anak-anak yang diamankan sebelum mengikuti aksi demo, tidak seharusnya diancam sanksi atau dihukum oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan," kata Retno.

Menurutnya hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan Negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi RI.

Baca juga: Wagub DKI Pastikan Hiburan Malam Belum Beroperasi saat PSBB Transisi

Baca juga: Pemkot Bekasi Minta Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Batas Tertinggi Harga Tes Swab Rp 900 Ribu

Baca juga: Beredar Video Soeharto Temui Demonstran saat Unjuk Rasa 1967, Netizen Bandingkan dengan Jokowi

Retno menjelaskan dinas-dinas Pendidikan yang mengeluarkan larangan demo bagi para pelajar bermaksud bai.

Yaitu mencegah anak menjadi korban jika demo berlangsung ricuh sementara mereka berada dalam kerumunan massa.

"Niat baik tersebut tentu perlu di apresiasi, namun bentuknya seharusnya imbauan kepada seluruh guru untuk berkoordinasi dengan para orangtua peserta didiknya. Agar bisa bekerjasama memberikan pengertian anak-anaknya tentang potensi bahaya ketika anak-anak mengikuti aksi demo," katanya.

Karena katanya, kerumunan massa berpotensi adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Pelibatan orangtua dan guru dalam memberikan pemahaman melalui dialog sehat sangat penting, karena saat ini anak-anak masih belajar dari rumah, jadi peran keluarga sangat kuat," kata Retno.

Retno mengimbau agar anak-anak tidak aksi demo atas nama keamanan dan keselamatan anak-anak bisa dilakukan sebagai pencegahan.

Namun melarang dengan menyertakan hukuman jika dilanggar akan diberi sanksi bukan kebijakan yang tepat dan berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

"Karena hak mengeluarkan pendapat bagi seluruh warga Negara, termasuk anak-anak dijamin oleh konstitusi RI dan hak anak untuk berpartisipasi juga dilindungi UU Perlindungan Anak," katanya.

Jika sekolah dan Dinas Pendidikan, lanjutnya, hendak melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang mengikuti aksi demo, maka lakukan koordinasi dengan melibatkan orangtua, wali kelas dan guru Bimbingan Konseling.

"Bukan dengan hukuman di keluarkan dari sekolah sehingga anak kehilangan hak atas pendidikan karena tidak ada sekolah lain yang bersedia menerima anak-anak tersebut," tegasnya.

Padahal kata Retno Hak Atas Pendidikan adalah hak asasi dasar yang harus dipenuhi Negara dalam keadaan apapun. (bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved