Omnibus Law Cipta Kerja

Polisi Amankan Puluhan Pelajar STM yang Akan Ikut Demo Memprotes Pengesahan RUU Cipta Kerja

Sejumlah orang yang diamankan tersebut diduga ingin menyusup dalam aksi unjuk rasa para buruh dan mahasiswa.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kabid humas polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers kasus pencurian motor, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/9/2020). Dua dari empat pelaku pencurian motor dibekuk petugas. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Aksi demonstrasi memprotes pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja terus meluas.

Kerusuhan juga terjadi di sejumlah tempat, seperti Bandung, Cikarang, Jambi, Tangerang dan beberapa daerah lain.

Di Jakarta, polisi terus melakukan patroli untuk mencegah aksi demonstrasi lebih besar.

Polda Metro Jaya mengamankan 39 orang pelajar yang diduga akan mengikuti aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Anies Baswedan Lantik Sri Haryati sebagai Penjabat Sekda DKI Gantikan Saefullah

"Kita mengamankan 39 orang. Ada indikas ini anak SMA dan STM serta pengangguran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Yusri menjelaskan, sejumlah orang yang diamankan tersebut diduga ingin menyusup dalam aksi unjuk rasa para buruh dan mahasiswa.

Demonstrasi Tolak Pengesahan RUU Ciptaker di Cikarang Ricuh, Mahasiswa Bentrok dengan Aparat

"Tidak ada kaitannya akan dilaksanakan agenda unjuk rasa oleh buruh atau mahasiswa. Ini di luar semua," kata Yusri.

Mereka yang sudah dimintai keterangan mengaku datang karena mendapatkan undangan dari seseorang melalui media sosial.

Dalam undangan itu mereka diminta untuk mengikuti aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR.

"Ini hasil beberapa barbuk dari handphone yang kita temukan dari mereka semua. Sementara masih kita datakan," ucap Yusri.

Puan Maharani Trending Topik, Warganet Hujani Kritik terkait Insiden Mikrofon Dimatikan

Polisi tidak menemukan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) dari sejumlah orang yang berhasil diamankan. Mereka akan dipulangkan setelah dilakukan pendataan.

"Tidak ada (sajam). Rencana akan kita datakan dan kita beri edukasi kepada mereka semua bahwa undangan itu tidak benar. Setelah itu kembalikan ke orangtua," tutupnya.

Perjalanan UU Omnibus Law Ciptaker: Usulan Jokowi, Disahkan DPR dan Kini Berujung Aksi Penolakan

Jangan terprovokasi

Disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR menjadi UU Cipta Kerja memicu aksi demo di sejumlah daerah, termasuk di Ibu Kota.

Meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, ternyata aksi buruh dan mahasiswa tidak surut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta masyarakat tidak terprovokasi kabar bohong atau hoaks di media sosial terkait poin-poin penting yang ada dalam RUU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020).

Video: Mahasiswa Diadang dan Diperiksa Polisi, Diduga Hendak Menuju DPR Dibubarkan di Palmerah

Dia meminta masyarakat dapat membaca secara utuh dan tidak terpengaruh hoaks di media sosial yang disebarkan dan dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Saya minta masyarakat dapat menyaring dan melakukan kroscek terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar. Hal itu agar informasi yang masuk tidak membuat kita mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau hoaks," kata Azis Syamsuddin di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

 Disahkan DPR, Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, Tiga Poin Ini Menuai Sorotan

 Indonesia Siap-siap Hadapi Resesi Ekonomi, Ini yang Sebaiknya Dilakukan Masyarakat

 KABAR Gembira: Umrah Kembali Dibuka Mulai 4 Oktober dan 1 November 2020

Dia meminta aparat Kepolisian dapat mengungkap pelaku penyebaran hoaks tersebut dan membuka motifnya. Azis mengajak seluruh elemen masyarakat dapat bijak dalam menggunakan media sosial.

"Bijak menggunakan sosial media, jangan sampai kita justru harus berurusan dengan penegak hukum karena menyebarkan berita yang tidak benar ke publik" ujarnya.

Dia menjelaskan beberapa kabar hoaks, misalnya, terkait beberapa hak-hak pekerja seperti uang pesangon, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan HMSP.

"Poin-poin yang terdapat dalam Undang Undang Cipta Kerja seperti Uang Pesangon, UMP, UMK, HMSP yang dikabarkan dihilangkan, itu tidak benar atau informasi bohong," ucap Azis menegaskan.

Dia menjelaskan, terkait uang pesangon tetap ada dalam RUU Ciptaker yaitu tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156.

 Wawancara Eksklusif: Sembuh dari Covid-19, Bima Arya Minum Madu, Empon-empon dan Mandi 5 Kali Sehari

Dalam Pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa "dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) mengatur pemberian uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak berdasarkan masa kerja para pekerja.

"Uang pesangon tetap ada tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156 dan upah minimum tetap ada," ujar Azis.

Terkait upah minimum diatur dalam Bab IV Pasal 88 ayat (3) yang menyebutkan "Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi, upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

 HEBOH Video Viral Aksi Polisi Dangdutan di Acara Pisah-Sambut Kasatlantas Diperiksa Propam

DPR bantah kabar hoaks terkait hak buruh di RUU Ciptaker

Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah kabar bohong atau hoaks yang beredar di media sosial, khususnya terkait hak-hak buruh yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).

Dia menegaskan bahwa uang pesangon, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan HMSP tetap ada dalam RUU Ciptaker.

"Poin-poin yang terdapat dalam Undang Undang Cipta Kerja seperti Uang Pesangon, UMP, UMK, HMSP yang dikabarkan dihilangkan, itu tidak benar atau informasi bohong," kata Azis di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

 Wilayah Tangerang Berubah Menjadi Zona Orange yang Sebelumnya Zona Merah Corona

Dia menjelaskan terkait uang pesangon tetap ada dalam RUU Ciptaker yaitu tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156.

Dalam Pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa "dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) mengatur pemberian uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak berdasarkan masa kerja para pekerja.

"Uang pesangon tetap ada tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156 dan upah minimum tetap ada," ujar Azis.

 Nekat Renang Saat Arus Deras, Seorang Bocah Hanyut di Kali Pesanggrahan Cengkareng

Terkait upah minimum diatur dalam Bab IV Pasal 88 ayat (3) yang menyebutkan "Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi, upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Azis juga menegaskan bahwa tidak benar dalam RUU Ciptaker terdapat aturan upah buruh yang dihitung per-jam, hak cuti hilang dan "outsourcing" diganti dengan kontrak seumur hidup.

"Jangan sampai informasi yang salah semua ini terus disebarkan dan berdampak pada hajat hidup orang banyak," katanya.

Dalam Pasal 79 ayat (3) disebutkan bahwa cuti yang ada dalam ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Lalu di ayat (4) disebutkan, pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Azis mengatakan, tidak akan adanya status karyawan tetap juga merupakan informasi yang bohong atau hoaks karena dalam UU Cipta Kerja status karyawan tetap masih ada yaitu tercantum dalam Bab IV pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 Uu 13 Tahun 2003.

"Semua pekerja pasti mengharapkan menjadi karyawan tetap, jadi tidak mungkin di hapuskan," katanya.

Azis menjelaskan, terkait kabar bahwa perusahaan yang daoat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kapanpun, merupakan hal yang tidak benar.

Menurut dia, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak dan tercantum dalam Bab IV Pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003.

"Semua ada aturannya dan tidak boleh sepihak," katanya.

Dia juga menekankan bahwa tidak benar jaminan sosial dan kesejahteraan terhadap para pekerja akan dihilangkan.

Menurut dia, Jaminan Sosial masih tetap ada dan tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004.

Selain itu, dia membantah terkait isu karyawan berstatus tenaga kerja harian, karena status karyawan tetap masih ada dan tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

"Jadi tidak ada karyawan berstatus tenaga kerja harian, cek dalam aturan dan pasal dengan cermat," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu juga membantah kabar hoaks bahwa pekerja yang meninggal, ahli warisnya tidak dapat pesangon.

Menurut dia dalam Bab IV Pasal 61 diatur bahwa ahli waris tetap mendapatkan pesangon.

Dalam Pasal 61 ayat (5) disebutkan bahwa "dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama". 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Amankan 39 Pelajar yang Diduga Akan Demo di DPR",

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved