Berita Jakarta
Anies Baswedan Lantik Sri Haryati sebagai Penjabat Sekda DKI Gantikan Saefullah
Sri juga tetap mengemban amanah jabatan definitifnya sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta akhirnya melantik dan memimpin pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati, di ruang Balai Agung, Gedung Balai Kota Jakarta, pada Rabu (7/10/2020) siang.
Sri menjabat sementara selama tiga bulan sampai adanya penetapan pejabat definitif Sekda DKI dari hasil lelang terbuka.
Sri juga tetap mengemban amanah jabatan definitifnya sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta.
• Anies Baswedan Sebut Gedung DPR Harus Ditutup Sementara karena Covid-19. Gedung Mana Saja?
Dalam sambutannya, Anies mengatakan tugas yang diembankan Pj Sekda bukanlah hal yang ringan, karena diamanatkan untuk menjalankan fungsi Sekretaris Daerah di masa krisis di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, wilayah Jabodetabek menjadi salah satu episentrum kasus Covid-19 terbesar di tingkat nasional.
“Kedua adalah kondisi perekonomian yang melemah dan ketiga, kondisi sosial yang sedang dinamis pada hari-hari ke depan,” kata Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (7/10/2020).
• VIDEO: Demo Buruh Tolak UU Omnibus Law Berlanjut, Ribuan Buruh Padati Jalan Daan Mogot
Menurut Anies, siklus pemerintahan pada bulan-bulan ini juga cukup padat karena adanya pembahasan perubahan APBD 2020 dan perencanaan APBD 2021.
Karena itu, tidak ada kesempatan untuk mengambil jeda, harus langsung bergerak dengan cepat.
“Saya berharap kecepatan itu dipertahankan, sehingga seluruh tantangan yang ada di depan kita bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
• Perjalanan UU Omnibus Law Ciptaker: Usulan Jokowi, Disahkan DPR dan Kini Berujung Aksi Penolakan
Kata Anies, pelantikan Pj Sekda ini karena adanya kekosongan jabatan definitif Sekda Saefullah yang meninggal dunia pada Rabu (16/9/2020) lalu.
Adapun pelantikan Pj Sekda dilandaskan pada lima regulasi.
Di antaranya Peraturan Presiden (PP) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
• Demonstrasi Tolak Pengesahan RUU Ciptaker di Cikarang Ricuh, Mahasiswa Bentrok dengan Aparat
Kemudian, Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 352/-082.7 Tanggal 23 September 2020 hal: Permohonan Rekomendasi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta; dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/5423/SJ Tanggal 30 September 2020 hal: Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
• Terlibat Kasus Narkoba dan Dipenjara, Agung Saga Mengaku Dicampakkan Model Dewasa Anggita Sari
Serta Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1010 Tahun 2020 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
“Saya berharap Penjabat Sekretaris Daerah menjalankan tugas ini secara all out (mengerahkan seluruh tenaga),” kata Anies.