Berita Bekasi
Kapolrestro Bekasi Kota Imbau Orang Tua Pantau Anaknya Agar Kamis Esok Tidak Ikut Unjuk Rasa
Polrestro Bekasi sebelumnya mengamankan sebanyak 99 pelajar asal Karawang yang hendak mengikuti aksi unjuk rasa menunu Gedung DPR RI
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR menjadi UU Cipta Kerja memicu aksi demo di sejumlah daerah, termasuk di Ibu Kota.
Meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, ternyata aksi buruh dan mahasiswa tidak surut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta masyarakat tidak terprovokasi kabar bohong atau hoaks di media sosial terkait poin-poin penting yang ada dalam RUU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020).
Video: Mahasiswa Diadang dan Diperiksa Polisi, Diduga Hendak Menuju DPR Dibubarkan di Palmerah
Dia meminta masyarakat dapat membaca secara utuh dan tidak terpengaruh hoaks di media sosial yang disebarkan dan dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Saya minta masyarakat dapat menyaring dan melakukan kroscek terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar. Hal itu agar informasi yang masuk tidak membuat kita mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau hoaks," kata Azis Syamsuddin di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
• Disahkan DPR, Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, Tiga Poin Ini Menuai Sorotan
• Indonesia Siap-siap Hadapi Resesi Ekonomi, Ini yang Sebaiknya Dilakukan Masyarakat
• KABAR Gembira: Umrah Kembali Dibuka Mulai 4 Oktober dan 1 November 2020
Dia meminta aparat Kepolisian dapat mengungkap pelaku penyebaran hoaks tersebut dan membuka motifnya. Azis mengajak seluruh elemen masyarakat dapat bijak dalam menggunakan media sosial.
"Bijak menggunakan sosial media, jangan sampai kita justru harus berurusan dengan penegak hukum karena menyebarkan berita yang tidak benar ke publik" ujarnya.
Dia menjelaskan beberapa kabar hoaks, misalnya, terkait beberapa hak-hak pekerja seperti uang pesangon, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan HMSP.
"Poin-poin yang terdapat dalam Undang Undang Cipta Kerja seperti Uang Pesangon, UMP, UMK, HMSP yang dikabarkan dihilangkan, itu tidak benar atau informasi bohong," ucap Azis menegaskan.
Dia menjelaskan, terkait uang pesangon tetap ada dalam RUU Ciptaker yaitu tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156.
• Wawancara Eksklusif: Sembuh dari Covid-19, Bima Arya Minum Madu, Empon-empon dan Mandi 5 Kali Sehari
Dalam Pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa "dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) mengatur pemberian uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak berdasarkan masa kerja para pekerja.