Virus Corona Jabodetabek

Jam Operasional Tempat Usaha di Bekasi Direvisi, Rahmat Effendi: Kemarin Ada yang Teledor

Pihak Pemerintah Kota Bekasi merevisi pembatasan jam operasional tempat usaha di Kota Bekasi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi menjelaskan mengenai jam operasional tempat usaha di Bekasi direvisi pihak Pemerintah Kota Bekasi, lantaran masih adanya pengusaha yang teledor melanggar aturan penanganan wabah virus corona atau Covid-19 tersebut, Rabu (7/10/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM.COM - Pihak Pemerintah Kota Bekasi merevisi pembatasan jam operasional tempat usaha di Kota Bekasi.

Soal jam operasional tempat usaha di Bekasi direvisi, dijelaskan langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Ujar Rahmat Effendi, maklumat pembatasan jam operasional tempat usaha di Bekasi direvisi lantaran masih ada yang teledor.

Maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU, diganti dengan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6148/Setda.TU yang diterbitkan pada Selasa (6/10/2020) lalu.

Tiga Hari Diterapkan, Pemkot Bekasi Belum Evaluasi Dampak Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Bekasi Keluhkan Pembatasan Jam Operasional Terlalu Cepat Diterapkan

DKI Koordinasi dengan Daerah Lain Soal Pembatasan Jam Operasional Angkutan Umum saat PSBB

Rahmat mengakui bahwa terdapat kekeliruan lantaran tak mencantumkan poin.

Yakni mengenai aturan makan di tempat (dine in) maupun di rumah (take away) bagi pengusaha tempat makan, kafe dan restoran cepat saji.

"Direvisi, kita kan kemarin ada yang teledor, enggak jam 18.00 WIB itu semua ditutup. Kalau take away itu, dia (boleh) buka 24 jam"

"enggak apa-apa, enggak ada persoalan, itu kemarin yang diluruskan," ucapnya Rahmat Effendi saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (7/10/2020).

Pembatasan tersebut juga diperbolehkan bagi restoran atau kafe yang terletak di dalam mal, dengan syarat tak memperbolehkan pengunjung makan d tempat.

"Mal kalau seumpama di situ ada kafe, restoran, ya sudah sampe jam 18.00 WIB saja (dine in)"

"Tapi kalau mal-nya buka (sampai) jam 21.00 WIB, enggak apa-apa harusnya. Nah itu yang makanya teledor, direvisi kemarin," tutur Rahmat Effendi.

Pihaknya juga dipertanyakan oleh para pengusaha yang bergerak dibidang sewa-menyewa gedung pertemuan.

Rahmat pun kembali menjelaskan bahwa mereka diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan catatan tak ada kegiatan makan di tempat saat acara perkawinan.

"Terutama gedung-gedung pertemuan, dia sampai jam 21.00 WIB, enggak apa-apa, tapi enggak boleh makan di tempat"

"makanannya boks dan dilarang makan di tempat, harus di bawa pulang," ucap Rahmat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved