Virus Corona Jabodetabek
Jam Operasional Tempat Usaha di Bekasi Direvisi, Rahmat Effendi: Kemarin Ada yang Teledor
Pihak Pemerintah Kota Bekasi merevisi pembatasan jam operasional tempat usaha di Kota Bekasi.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Peraturan tersebut berlaku hingga Jumat (9/10/2020).
Perpanjangan massa maklumat masih menunggu hasil rapat koordinasi dengan pemerintah pusat yang digelar di hari yang sama.
Tempat Usaha Disegel Satpol PP Kota Bekasi
Petugas Satpol PP Kota Bekasi melakukan penyegelan tempat karaoke, panti pijat dan mini market .
Tempat usaha di Kota Bekasi itu telah melanggar pembatasan jam operasional sesuai Maklumat Wali Kota Bekasi.
Pelanggaran yang dilakukan yakni masih membuka operasional di atas pukul 18.00 WIB.
Lantas, petugas yang melakukan pemantauan Sabtu (3/10/2020) menyegel tempat usaha mereka.
"Ada 3 tempat usaha yang kami segel, yaitu minimarket, panti pijat dan tempar karaoke," ujar Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).
Minimarket dan panti pijat tersebut berlokasi di Ruko Sentra Niaga, Kelurahan Kayuringun Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Sedangkan satu tempat karaoke yang disegel berlokasi di Ruko Citragrand, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna.
"Seperti yang tertera pada maklumat wali kota, tempat usaha itu disegel hingga tanggal 7 Oktober 2020, atau setelah masa pemberlakuan (maklumat) berakhir," katanya.
Sebelumnya, untuk menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jabodebek, pemerintah meminta kepala daerah menerapkan pembatasan jam operasional tempat usaha.
Para pengusaha di Kota Bekasi hanya diperbolehkan membuka operasional hingga pukul 18.00 WIB.
Setelah itu, restoran dan tempat makan lainnya tak diperbolehkan untuk makan di tempat.
Tertuang di Maklumat Wali Kota Bekasi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU.