Virus Corona Jabodetabek

Jam Operasional Tempat Usaha di Bekasi Direvisi, Rahmat Effendi: Kemarin Ada yang Teledor

Pihak Pemerintah Kota Bekasi merevisi pembatasan jam operasional tempat usaha di Kota Bekasi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi menjelaskan mengenai jam operasional tempat usaha di Bekasi direvisi pihak Pemerintah Kota Bekasi, lantaran masih adanya pengusaha yang teledor melanggar aturan penanganan wabah virus corona atau Covid-19 tersebut, Rabu (7/10/2020). 

Peraturan tersebut berlaku hingga Jumat (9/10/2020).

Perpanjangan massa maklumat masih menunggu hasil rapat koordinasi dengan pemerintah pusat yang digelar di hari yang sama.

Tempat Usaha Disegel Satpol PP Kota Bekasi

Petugas Satpol PP Kota Bekasi melakukan penyegelan tempat karaoke, panti pijat dan mini market .

Tempat usaha di Kota Bekasi itu telah  melanggar pembatasan jam operasional sesuai Maklumat Wali Kota Bekasi.

Pelanggaran yang dilakukan yakni masih membuka operasional di atas pukul 18.00 WIB.

Lantas, petugas  yang melakukan pemantauan Sabtu (3/10/2020) menyegel tempat usaha mereka.

"Ada 3 tempat usaha yang kami segel, yaitu minimarket, panti pijat dan tempar karaoke," ujar Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).

Minimarket dan panti pijat tersebut berlokasi di Ruko Sentra Niaga, Kelurahan Kayuringun Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Sedangkan satu tempat karaoke yang disegel berlokasi di Ruko Citragrand, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna.

"Seperti yang tertera pada maklumat wali kota, tempat usaha itu disegel hingga tanggal 7 Oktober 2020, atau setelah masa pemberlakuan (maklumat) berakhir," katanya.

Sebelumnya, untuk menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jabodebek, pemerintah meminta kepala daerah menerapkan pembatasan jam operasional tempat usaha.

Para pengusaha di Kota Bekasi hanya diperbolehkan membuka operasional hingga pukul 18.00 WIB.

Setelah itu, restoran dan tempat makan lainnya tak diperbolehkan untuk makan di tempat.

Tertuang di Maklumat Wali Kota Bekasi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved