Virus Corona Jabodetabek

Jam Operasional Tempat Usaha di Bekasi Direvisi, Rahmat Effendi: Kemarin Ada yang Teledor

Pihak Pemerintah Kota Bekasi merevisi pembatasan jam operasional tempat usaha di Kota Bekasi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi menjelaskan mengenai jam operasional tempat usaha di Bekasi direvisi pihak Pemerintah Kota Bekasi, lantaran masih adanya pengusaha yang teledor melanggar aturan penanganan wabah virus corona atau Covid-19 tersebut, Rabu (7/10/2020). 

Petugas selanjutnya meminta agar pemilik usaha mencatat data diri di dokumen penindakan Satpol PP.

Selain itu, petugas juga memasang surat peringatan di pintu depan rumah makan yang bertuliskan 'peringatan ke-1'.

Merita setelah dilakukan penindakan tetap berdalih tidak mengetahui sama sekali tentang maklumat pembatasan jan operasional.

"Sumpah saya enggak tahu, kalau memang saya tahu saya akan siap bertanggung jawab," ucap pengusaha restoran bakso aci tersebut.

Razia kemudian dilanjut menyisir tempat-tempat usaha lainnya, salah satunya di rumah makan Mie Aceh di Grand Galaxy City.

Razia kepatuhan jam malam maklumat Wali Kota Bekasi di sejumlah tempat usaha di Grand Galaxy City, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat, (2/10/2020). 

Keramaian masih tampak di rumah makan tersebut, petugas gabungan langsung meminta seluruh pengunjung bubar dan meminta segera pulang.

Makanan yang belum selesai dimakan juga diminta agar segera dibungkus dan langsung merampungkan pembayaran.

Maklumat Wali Kota Bekasi 

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU.

Di dalamnya diatur mengenai jam operasional tempat usaha, pelaksanaan ibadah berjamaah dan pasar saat penerapan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.

Salah satu poin penting dalam maklumat tersebut yakni pembatasan jam operasional seluruh tempat usaha yang hanya diperbolehkan untuk membuka hingga pukul 18.00 WIB.

Berikut rinciannya:

TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWISATAAN SERTA HIBURAN

Waktu Operasional untuk semua Usaha Jasa Kepariwisataan serta Hiburan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kategori Hiburan Umum diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WB s.d 18.00 WlB, diantaranya :

. Klab Malam/Diskotik

. Bar

. Karaoke

. PUb

. Bilyard

. Panti Pijat/refleksi/SPA

b. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00 WIB s.d 18.00 WIB.

c. Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe untuk dine in makan ditempat atau take away dapat beroperasional sampai dengan pukul 18.00 WIB

d. Untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di Hotel dan sejenisnya, diperbolehkan baroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan ketentuan agar merubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk box;

e. Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB s.d 18.00 WlB,

f. Semua kegiatan pada poin a sampai dengan poin e agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan sebagai berikut:

- Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;

- Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;

- Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung;

- Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal;

- Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;

- Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali;

- Mewajibkan pakerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing;

- Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk <37,30 C;

- Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.

Tingggal 195 Tempat Tidur

Peningkatan kasus sebaran Covid-19 di Kota Bekasi belum mengalami perbaikan, tingkat keterisian ruang perawatan pasien positif di seluruh rumah sakit tersisa 195 tempat tidur.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi Rina Oktavia mengatakan, total kapasitas tempat tidur di seluruh rumah sakit untuk penanganan Covid-19 sebanyak 932 tempat tidur.

"Total keterisian ruang isolasi untuk pasien Covid-19 di rumah sakit umum dan rumah sakit swasta 79,18 persen, atau 195 tempat tidur yang tersisa," kata Rina, Kamis, (1/10/2020).

Rina menjelaskan, total kapasitas sebanyak 932 tempat tidur ruang isolasi untuk pasien Covid-19 termasuk fasilitas di Rumah Sakit (RS) Darurat Stadion Patriot.

Sebagai rincian, fasilitas ruang isolasi untuk pasien Covid-19 milik Pemkot Bekasi yakni, RSUD Chasbullah Abdulmadjid terisi 109 tempat tidur.

Kemudian di RSUD Tipe D Jatisampurna terisi 14 tempat tidur, RSUD Tipe D Pondok Gede terisi 14 pasien dan RSUD Tipe D Bantargebang terisi 14 orang.

"Untuk di Stadion Patriot saat ini ada 33 tempat tidur yang terisi," jelas dia.

Adapun dari data terakhir yang dipublikasi Pemkot Bekasi, kasus kumulatif positif Covid-19 hingga Senin, (28/9/2020) sebanyak 3.322 orang.

Dari total kasus kumulatif itu, sebanyak 3.027 orang dinyatakan sembuh dan 111 orang meninggal dunia.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, persiapan The Green Hotel untuk fasilitas isolasi pasien Covid-19 hampir rampung.

Rahmat menjelaskan, BNPB sudah menyetujui proposal yang diajukan manajemen hotel terkait kesiapan untuk dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19.

"Sudah tinggal buka aja, tinggal perjanjian kerjasama saja, sudah disetujui oleh mereka (BNPB)," kata Rahmat.

Rahmat berharap, operasional The Green Hotel guna pasien Covid-19 bisa segera dilakukan menyusul kapasitas di Rumah Sakit (RS) Darurat Stadion Patriot yang hampir penuh.

"Untuk Hotel Green itu nanti di sana juga kan ada kapasitas 90 kamarnya tambahan apabila di stadion sudah tidak bisa menampung lagi untuk pasien karena sudah penuh," terang dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul" Terjaring Razia Jam Malam Pukul 18.00 WIB, Pedagang di Bekasi: Sumpah Saya Nggak Tahu,"

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved