Virus Corona Jabodetabek

Jam Operasional Tempat Usaha di Bekasi Direvisi, Rahmat Effendi: Kemarin Ada yang Teledor

Pihak Pemerintah Kota Bekasi merevisi pembatasan jam operasional tempat usaha di Kota Bekasi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi menjelaskan mengenai jam operasional tempat usaha di Bekasi direvisi pihak Pemerintah Kota Bekasi, lantaran masih adanya pengusaha yang teledor melanggar aturan penanganan wabah virus corona atau Covid-19 tersebut, Rabu (7/10/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM.COM - Pihak Pemerintah Kota Bekasi merevisi pembatasan jam operasional tempat usaha di Kota Bekasi.

Soal jam operasional tempat usaha di Bekasi direvisi, dijelaskan langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Ujar Rahmat Effendi, maklumat pembatasan jam operasional tempat usaha di Bekasi direvisi lantaran masih ada yang teledor.

Maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU, diganti dengan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6148/Setda.TU yang diterbitkan pada Selasa (6/10/2020) lalu.

Tiga Hari Diterapkan, Pemkot Bekasi Belum Evaluasi Dampak Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Bekasi Keluhkan Pembatasan Jam Operasional Terlalu Cepat Diterapkan

DKI Koordinasi dengan Daerah Lain Soal Pembatasan Jam Operasional Angkutan Umum saat PSBB

Rahmat mengakui bahwa terdapat kekeliruan lantaran tak mencantumkan poin.

Yakni mengenai aturan makan di tempat (dine in) maupun di rumah (take away) bagi pengusaha tempat makan, kafe dan restoran cepat saji.

"Direvisi, kita kan kemarin ada yang teledor, enggak jam 18.00 WIB itu semua ditutup. Kalau take away itu, dia (boleh) buka 24 jam"

"enggak apa-apa, enggak ada persoalan, itu kemarin yang diluruskan," ucapnya Rahmat Effendi saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (7/10/2020).

Pembatasan tersebut juga diperbolehkan bagi restoran atau kafe yang terletak di dalam mal, dengan syarat tak memperbolehkan pengunjung makan d tempat.

"Mal kalau seumpama di situ ada kafe, restoran, ya sudah sampe jam 18.00 WIB saja (dine in)"

"Tapi kalau mal-nya buka (sampai) jam 21.00 WIB, enggak apa-apa harusnya. Nah itu yang makanya teledor, direvisi kemarin," tutur Rahmat Effendi.

Pihaknya juga dipertanyakan oleh para pengusaha yang bergerak dibidang sewa-menyewa gedung pertemuan.

Rahmat pun kembali menjelaskan bahwa mereka diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan catatan tak ada kegiatan makan di tempat saat acara perkawinan.

"Terutama gedung-gedung pertemuan, dia sampai jam 21.00 WIB, enggak apa-apa, tapi enggak boleh makan di tempat"

"makanannya boks dan dilarang makan di tempat, harus di bawa pulang," ucap Rahmat.

Peraturan tersebut berlaku hingga Jumat (9/10/2020).

Perpanjangan massa maklumat masih menunggu hasil rapat koordinasi dengan pemerintah pusat yang digelar di hari yang sama.

Tempat Usaha Disegel Satpol PP Kota Bekasi

Petugas Satpol PP Kota Bekasi melakukan penyegelan tempat karaoke, panti pijat dan mini market .

Tempat usaha di Kota Bekasi itu telah  melanggar pembatasan jam operasional sesuai Maklumat Wali Kota Bekasi.

Pelanggaran yang dilakukan yakni masih membuka operasional di atas pukul 18.00 WIB.

Lantas, petugas  yang melakukan pemantauan Sabtu (3/10/2020) menyegel tempat usaha mereka.

"Ada 3 tempat usaha yang kami segel, yaitu minimarket, panti pijat dan tempar karaoke," ujar Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).

Minimarket dan panti pijat tersebut berlokasi di Ruko Sentra Niaga, Kelurahan Kayuringun Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Sedangkan satu tempat karaoke yang disegel berlokasi di Ruko Citragrand, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna.

"Seperti yang tertera pada maklumat wali kota, tempat usaha itu disegel hingga tanggal 7 Oktober 2020, atau setelah masa pemberlakuan (maklumat) berakhir," katanya.

Sebelumnya, untuk menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jabodebek, pemerintah meminta kepala daerah menerapkan pembatasan jam operasional tempat usaha.

Para pengusaha di Kota Bekasi hanya diperbolehkan membuka operasional hingga pukul 18.00 WIB.

Setelah itu, restoran dan tempat makan lainnya tak diperbolehkan untuk makan di tempat.

Tertuang di Maklumat Wali Kota Bekasi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU.

Tempat Usaha di Bekasi Masih Buka Diatas 18.00 WIB, Pemilik Klaim Tak Tahu, Langsung Dibubarkan

Ternyata ditemukan tempat usaha masih buka di atas 18.00, padahal sudah dilarang terkait tingginya kasus virus corona.

Personel gabungan dipimpin Satpol PP Kota Bekasi menemukan itu saat melakukan razia kepatuhan maklumat Wali Kota tentang pembatasan operasional jam malam pukul 18.00 WIB.

Patroli menyasar tempat-tempat usaha di kawasan Grand Galaxy City, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat, (2/10/2020).

Salah satu tempat usaha yang kedapatan masih beroperasi langsung disatroni personel gabungan.

Tempat itu merupakan rumah makan baso aci yang kekeuh melayani pelanggan di atas pukul 18.00 WIB.

Uniknya, ketika petugas datang karyawan rumah makan tersebut langsung panik dan mematikan lampu toko.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah yang ikut dalam patroli langsung meminta klarifikasi kepada pemilik toko.

"Jadi begini, mengelaknya pengusaha itu selalu tidak tahu, (ada maklumat pembatasan jam operasional)," kata Abi saat memberitahukan pengusaha rumah makan.

Abi kembali menegaskan kepada pengusaha rumah makan tersebut bahwa pihak kecamatan dan pengelola Grand Galaxy City sudah melakukan sosialisasi.

"Yang lain sudah tutup bu, masa ibu buka sendiri harunya ibu bertanya ada apa, kami sudah memberitahukan sosialisasi," jelas Abi.

Pemilik usaha yang belakangan diketahui bernama Merita itu lalu berdalih, pihaknya sudah mau tutup tetapi masih menunggu dua pelanggan yang belum selesai makan.

"Sebenarnya udah mau tutup tapi masih ada sisa dua orang makan kata karyawan saya," dalihnya.

Kasatpol PP kemudian menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi jika besok masih bandel buka di atas jam 18.00 WIB.

"Saya peringatkan sekarang, besok ibu buka di luar jam ketentuan maklumat kami akan segel, ibu udah salah kami akan peringatkan semuanya," tegas Abi.

Petugas selanjutnya meminta agar pemilik usaha mencatat data diri di dokumen penindakan Satpol PP.

Selain itu, petugas juga memasang surat peringatan di pintu depan rumah makan yang bertuliskan 'peringatan ke-1'.

Merita setelah dilakukan penindakan tetap berdalih tidak mengetahui sama sekali tentang maklumat pembatasan jan operasional.

"Sumpah saya enggak tahu, kalau memang saya tahu saya akan siap bertanggung jawab," ucap pengusaha restoran bakso aci tersebut.

Razia kemudian dilanjut menyisir tempat-tempat usaha lainnya, salah satunya di rumah makan Mie Aceh di Grand Galaxy City.

Razia kepatuhan jam malam maklumat Wali Kota Bekasi di sejumlah tempat usaha di Grand Galaxy City, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat, (2/10/2020). 

Keramaian masih tampak di rumah makan tersebut, petugas gabungan langsung meminta seluruh pengunjung bubar dan meminta segera pulang.

Makanan yang belum selesai dimakan juga diminta agar segera dibungkus dan langsung merampungkan pembayaran.

Maklumat Wali Kota Bekasi 

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU.

Di dalamnya diatur mengenai jam operasional tempat usaha, pelaksanaan ibadah berjamaah dan pasar saat penerapan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.

Salah satu poin penting dalam maklumat tersebut yakni pembatasan jam operasional seluruh tempat usaha yang hanya diperbolehkan untuk membuka hingga pukul 18.00 WIB.

Berikut rinciannya:

TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWISATAAN SERTA HIBURAN

Waktu Operasional untuk semua Usaha Jasa Kepariwisataan serta Hiburan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kategori Hiburan Umum diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WB s.d 18.00 WlB, diantaranya :

. Klab Malam/Diskotik

. Bar

. Karaoke

. PUb

. Bilyard

. Panti Pijat/refleksi/SPA

b. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00 WIB s.d 18.00 WIB.

c. Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe untuk dine in makan ditempat atau take away dapat beroperasional sampai dengan pukul 18.00 WIB

d. Untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di Hotel dan sejenisnya, diperbolehkan baroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan ketentuan agar merubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk box;

e. Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB s.d 18.00 WlB,

f. Semua kegiatan pada poin a sampai dengan poin e agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan sebagai berikut:

- Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;

- Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;

- Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung;

- Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal;

- Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;

- Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali;

- Mewajibkan pakerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing;

- Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk <37,30 C;

- Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.

Tingggal 195 Tempat Tidur

Peningkatan kasus sebaran Covid-19 di Kota Bekasi belum mengalami perbaikan, tingkat keterisian ruang perawatan pasien positif di seluruh rumah sakit tersisa 195 tempat tidur.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi Rina Oktavia mengatakan, total kapasitas tempat tidur di seluruh rumah sakit untuk penanganan Covid-19 sebanyak 932 tempat tidur.

"Total keterisian ruang isolasi untuk pasien Covid-19 di rumah sakit umum dan rumah sakit swasta 79,18 persen, atau 195 tempat tidur yang tersisa," kata Rina, Kamis, (1/10/2020).

Rina menjelaskan, total kapasitas sebanyak 932 tempat tidur ruang isolasi untuk pasien Covid-19 termasuk fasilitas di Rumah Sakit (RS) Darurat Stadion Patriot.

Sebagai rincian, fasilitas ruang isolasi untuk pasien Covid-19 milik Pemkot Bekasi yakni, RSUD Chasbullah Abdulmadjid terisi 109 tempat tidur.

Kemudian di RSUD Tipe D Jatisampurna terisi 14 tempat tidur, RSUD Tipe D Pondok Gede terisi 14 pasien dan RSUD Tipe D Bantargebang terisi 14 orang.

"Untuk di Stadion Patriot saat ini ada 33 tempat tidur yang terisi," jelas dia.

Adapun dari data terakhir yang dipublikasi Pemkot Bekasi, kasus kumulatif positif Covid-19 hingga Senin, (28/9/2020) sebanyak 3.322 orang.

Dari total kasus kumulatif itu, sebanyak 3.027 orang dinyatakan sembuh dan 111 orang meninggal dunia.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, persiapan The Green Hotel untuk fasilitas isolasi pasien Covid-19 hampir rampung.

Rahmat menjelaskan, BNPB sudah menyetujui proposal yang diajukan manajemen hotel terkait kesiapan untuk dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19.

"Sudah tinggal buka aja, tinggal perjanjian kerjasama saja, sudah disetujui oleh mereka (BNPB)," kata Rahmat.

Rahmat berharap, operasional The Green Hotel guna pasien Covid-19 bisa segera dilakukan menyusul kapasitas di Rumah Sakit (RS) Darurat Stadion Patriot yang hampir penuh.

"Untuk Hotel Green itu nanti di sana juga kan ada kapasitas 90 kamarnya tambahan apabila di stadion sudah tidak bisa menampung lagi untuk pasien karena sudah penuh," terang dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul" Terjaring Razia Jam Malam Pukul 18.00 WIB, Pedagang di Bekasi: Sumpah Saya Nggak Tahu,"

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved