Berita Bekasi

Tiga Hari Diterapkan, Pemkot Bekasi Belum Evaluasi Dampak Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha

Guna menekan angka penyebaran Covid-19 di kawasan Jabodebek, pemerintah pusat meminta para kepala daerah untuk memberlakukan pembatasam jam operasiona

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Dok Satpol PP Kota Bekasi
Petugas menyegel tempat usaha di Kota Bekasi sesuai tindak lanjut Maklumat Wali Kota Bekasi terkait pembatasan jam operasional tempat usaha. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Setelah 3 hari pembatasan jam operasional tempat usaha yang diberlakukan sejak Jumat (2/10/2020) lalu, Pemkot Bekasi belum melakukan evaluasi terhadap dampak ekonomi sosial.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menuturkan pihaknya akan melakukan evaluasi setelah Maklumat Wali Kota Bekasi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU, telah diberlakukan selama 6 hari, atau berakhir pada 7 Oktober 2020 mendatang.

"Yah kalau 3 hari kita belum tentu bisa mengevaluasi, seminggu-lah kita evaluasi. Evaluasinya itu baru bisa satu minggu," kata Rahmat saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/7/2020).

Gagal Geruduk Gedung DPR, 40 Ribu Buruh di Bekasi Diklaim Tetap Ikuti Aksi Mogok Nasional

Sebanyak 38 Kegiatan Kampanye Pilkada Serentak Dibubarkan karena Langgar Protokol Covid-19

Pembahasan evaluasi meliputi dampak pembatasan operasional tempat usaha terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi, penurunan penderita Covid-19, ketaatan masyarakat terhadap 3 M dan penurunan angka kematian.

"Bukan saja pengurangannya terhadap PAD, tapi pengurangannya terhadap hasil Lab. Hasil Lab masih meningkat enggak? Kalau meningkat berarti memang sistem pengendalian kita terus men-tracing, mencari, berarti jalan. Yang tidak kalah pentingnya lagi, sampai satu minggu ke depan itu angka kematian turun nggak? Kalau angka kematian tinggi, berarti kita tidak berhasil. Itu yang menjadi barometer," ucapnya.

Penyekatan Aksi Buruh di Bekasi dan Tangerang, Kata Buruh Kalau Alasan Corona DPR Juga Jangan Rapat

Setelah masa pemberlakuan berakhir, pimpinan di wilayah Jabodebek akan kembali melalukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan.

Rapat tersebut nantinya juga akan menentukan diperpanjang atau tidaknya pembatasan jam operasional tempat usaha di Jabodebek.

"Kita tunggu 1 minggu, karena Pak Menko Maritim dan Investasi menyampaikan, tadinya minta 2 minggu," tutur Rahmat.

Begini Cara Tukang Bakso Rayu Gadis Berkebutuhan Khusus di Bawah Umur sebelum Diculik dan Dicabuli

Annisa Bahar Minta Ketua DPRD DKI Jakarta Pakai Hak Angket Demi Cabut PSBB

Sebelumnya, guna menekan angka penyebaran Covid-19 di kawasan Jabodebek, pemerintah pusat meminta para kepala daerah untuk memberlakukan pembatasam jam operasional tempat usaha.

Para pengusaha di Bekasi hanya diperbolehkan membuka operasional hingga pukul 18.00 WIB. Setelah itu, restoran dan tempat makan lainnya tak diperbolehkan untuk makan di tempat.

Sejumlah tempat usaha disegel

 Petugas Satpol PP Kota Bekasi melakukan penyegelan tempat karaoke, panti pijat dan mini market .

Tempat usaha di Kota Bekasi itu telah  melanggar pembatasan jam operasional sesuai Maklumat Wali Kota Bekasi.

Pelanggaran yang dilakukan yakni masih membuka operasional di atas pukul 18.00 WIB.

Lantas, petugas  yang melakukan pemantauan Sabtu (3/10/2020) menyegel tempat usaha mereka.

 Cerita Buruh di Bekasi Bisa Lolos Penyekatan Aparat, Naik Motor hingga Tidak Pakai Atribut Serikat

 Rumah Makan di Bekasi Boleh Buka di Atas Pukul 18.00, tapi Makanan Harus Dibawa Pulang

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved