Berita Bekasi
Tiga Hari Diterapkan, Pemkot Bekasi Belum Evaluasi Dampak Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha
Guna menekan angka penyebaran Covid-19 di kawasan Jabodebek, pemerintah pusat meminta para kepala daerah untuk memberlakukan pembatasam jam operasiona
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
"Ada 3 tempat usaha yang kami segel, yaitu minimarket, panti pijat dan tempar karaoke," ujar Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).
Minimarket dan panti pijat tersebut berlokasi di Ruko Sentra Niaga, Kelurahan Kayuringun Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Sedangkan satu tempat karaoke yang disegel berlokasi di Ruko Citragrand, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna.
"Seperti yang tertera pada maklumat wali kota, tempat usaha itu disegel hingga tanggal 7 Oktober 2020, atau setelah masa pemberlakuan (maklumat) berakhir," katanya.
• Mau Ikut Aksi Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Kantor Sekretariat Buruh di Bekasi Dijaga Aparat
• BREAKING NEWS: Aksi Buruh Bekasi Tolak RUU Cipta Kerja di DPR Dihadang Barikade Aparat
Sebelumnya, untuk menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jabodebek, pemerintah meminta kepala daerah menerapkan pembatasan jam operasional tempat usaha.
Para pengusaha di Kota Bekasi hanya diperbolehkan membuka operasional hingga pukul 18.00 WIB.
Setelah itu, restoran dan tempat makan lainnya tak diperbolehkan untuk makan di tempat.
Tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU