Virus Corona Jabodetabek

Rumah Makan di Bekasi Boleh Buka di Atas Pukul 18.00, tapi Makanan Harus Dibawa Pulang

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengevaluasi pemberlakuan maklumat pembatasan jam operasional tempat usaha.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). 

WARTAKOTALIVE, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengevaluasi pemberlakuan maklumat pembatasan jam operasional tempat usaha.

Setelah berjalan selama 3 hari sejak Jumat hingga Minggu kemarin, Rahmat mengatakan terdapat hal-hal yang menjadi bahan pertimbangan bagi pelaku usaha yang operasionalnya dibatasi.

"Kita baru tadi apel pagi evaluasi, ada hal-hal yang sebenarnya tidak seperti itu."

LIVE STREAMING Upacara HUT ke-75 TNI di Tengah Pandemi Covid-19, Digelar Virtual dari Istana Negara

"Artinya gini, seperti rumah makan, dia tidak boleh dine in sampai dengan jam 18.00 WIB," ujar Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Senin (5/10/2020).

Setelah pukul 18.00 WIB, kini mereka tetap boleh beroperasi.

Namun, para pengunjung tak diperbolehkan makan di lokasi.

DAFTAR Lengkap Panglima TNI Sejak 1945: Dua dari Angkatan Udara

Makanan harus dibawa pulang oleh pengunjung.

"Tetapi jam 18.00 WIB sampai dengan umpamanya jam 20.00-24.00 boleh, tapi menggunakan drive thru," katanya.

Hal itu berlaku bagi restoran dan pedagang kaki lima (PKL).

KRONOLOGI TNI Tembak Mati Anak Buah Egianus Kogoya di Nduga, Berawal dari Kepulan Asap di Hutan

Sehingga, bagi restoran cepat saji dan pedagang makanan di pinggir jalan masih diperbolehkan buka.

"Jadi ada hal-hal, kayak warteg, boleh warteg 24 jam, boleh, tapi setelah jam 6 dia enggak boleh makan di situ (dine in)," tutur Rahmat.

Penerapan tersebut berlaku hingga 7 Oktober 2020, sampai penerapan maklumat berakhir.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 4 Oktober 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 78.850 (26.0%)

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved