Pencabulan
UPDATE Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Didakwa Pasal Berlapis, Ini Kisah Ayah Korban
Selain dikenakan pasal perlindungan anak, pelaku juga didakwa pasal berlapis tentang perilaku penyimpangan seksual yang dilakukannya.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Fred Mahatma TIS
Memiliki anak yang menjadi korban pelecehan bahkan kekerasan seksual tentu bukan kejadian yang mampu dibayangkan oleh orangtua manapun...
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kasus kekerasan seksual yang dialami sejumlah anak laki-laki oleh pembimbing kegiatan mereka di sebuah gereja di Depok mulai memasuki persidangan, Senin (5/10/2020).
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang berlangsung secara virtual dan tertutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswantiningsih membacakan dakwaan terhadap Syahril Parlindungan Martinus Marbun (42).
Syahril didakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
• UPDATE Berkas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok P21, Kejaksaan Bakal Bersikap Profesional
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," papar Siswatiningsih dalam dakwaannya.
Dalam pasal perlindungan anak yang didakwakan kepadanya, Syahril terancam hukuman pidana penjara paling sedikit lima tahun atau maksimal 15 tahun.
• UPDATE Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Korban Ketiga Melapor di Hari Ulang Tahunnya
Penyimpangan seksual
Selain dikenakan pasal perlindungan anak, Syahril juga didakwa pasal berlapis tentang perilaku penyimpangan seksual yang dilakukannya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Siswatiningsih.
Pasal tersebut berbunyi bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis, yang diduga belum dewasa, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
• Kisah Pilu Ayahanda yang Anaknya Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh Pembimbing Gereja di Kota Depok
• Sidang Perdana Pencabulan Anak di Bawah Umur di Depok, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis Oleh JPU

Pembina misdinar
Diketahui, Syahril melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki di bawah umur.
Korban yang berani melaporkan kasus tersebut ke kepolisian sejauh ini sebanyak lima anak.
Mereka merupakan anggota putra altar atau misdinar atau pelayan misa di gereja di Pancoranmas Depok, di mana Syahril sebagai pembinanya.
Syahril sendiri telah dipercaya sebagai pembimbing anak-anak pelayan misa tersebut sejak 20 tahun lalu, namun kasus ini baru terungkap pada Maret 2020.
Pengungkapan awal kasus ini berasal dari laporan Guntur (52), bukan nama sebenarnya, salah seorang ayah dari korban kekerasan seksual yang dilakukan Syahril.
• 11 Fakta Kasus Pencabulan Terhadap Anak-anak di Depok, dari Lokasi Aksi hingga Tanggapan Gereja
• Kasus Pencabulan Terhadap Anak-anak di Depok, Gereja Dukung Penegakan Hukum, Ini Tanggapannya
Gelagat yang tak biasa
Sementara itu, memiliki anak yang menjadi korban pelecehan bahkan kekerasan seksual tentu bukan kejadian yang mampu dibayangkan oleh orangtua manapun, termasuk oleh Guntur.