Pencabulan

UPDATE Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Didakwa Pasal Berlapis, Ini Kisah Ayah Korban

Selain dikenakan pasal perlindungan anak, pelaku juga didakwa pasal berlapis tentang perilaku penyimpangan seksual yang dilakukannya.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Fred Mahatma TIS
Istimewa
ILUSTRASI Anak korban kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki di gereja Depok memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (5/10/2020). 

“Jadi, sudah tiga korban yang melapor ke pihak kepolisian dari total 21 korban anak yang sudah bercerita pada kami. Satu korban lainnya sebagai saksi,” tutur Tigor.

Komnas HAM

Selain itu, seperti diungkapkan sebelumnya, Komnas HAM juga ikut turun tangan mendalami kasus pencabulan oleh SM yang disebut telah terjadi sejak tahun 2006 itu.

Hal itu selepas salah satu orangtua korban melaporkan pencabulan yang pernah menimpa anaknya ke Komnas HAM pada 26 Juni 2020.

"Tepatnya tanggal 30 Juni 2020 dan 2-3 Juli 2020 Komnas HAM membuka pos pengaduan korban dan keluarga korban pencabulan anak-anak yang aktif kegiatan di Gereja Herkulanus Depok tersebut," urai Tigor.

"Pos pengaduan tersebut langsung dipimpin oleh Komisioner Komnas HAM, bapak Chaerul Anam beserta empat orang stafnya. Pos pengaduan itu dibuka untuk mendapatkan informasi langsung dari para korban dan orangtuanya serta para pengurus Gereja yang lain," imbuhnya.

Sejak tahun 2000an

SM ditangkap polisi pada Minggu (14/5/2020) lalu.

Ia diduga telah mencabuli lebih dari satu anak-anak yang ia bina dalam kegiatan gereja sejak awal tahun 2000-an.

Kasus ini baru tercium sekitar Maret 2020 lalu, ketika para pengurus lain gereja tersebut mulai mencium gelagat tak beres pada SM terhadap anak-anak itu.

Untuk mengusut dugaan itu, gereja membentuk tim investigasi internal, mengundang orangtua anak-anak itu, serta meminta mereka menanyakan kepada putra-putri mereka jika pernah menjadi sasaran pencabulan oleh SM.

Setelah terkumpul bukti-bukti yang cukup kuat bahwa SM kerapkali melancarkan aksinya kepada anak-anak itu dengan ancaman dan paksaan pula, keluarga korban dan pihak gereja sepakat melaporkan SM ke polisi. (Vini Rizki Amelia/Fred Mahatma TIS) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved