Pencabulan

UPDATE Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Didakwa Pasal Berlapis, Ini Kisah Ayah Korban

Selain dikenakan pasal perlindungan anak, pelaku juga didakwa pasal berlapis tentang perilaku penyimpangan seksual yang dilakukannya.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Fred Mahatma TIS
Istimewa
ILUSTRASI Anak korban kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki di gereja Depok memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (5/10/2020). 

Bukan tak sayang dengan psikis sang anak, justru Guntur merasa apa yang dilakukan ini dapat menjadi pelajaran untuk anaknya, dirinya, dan orang-orang di luar sana.

"Saya mau kasih tahu ke anak saya juga bahwa apa yang menimpanya ini adalah hal yang dilarang, melanggar hukum. Apa yang dilakukan tersangka itu adalah perbuatan terlarang," tandasnya.

"Saya juga ingin kasus ini tidak terus menerus dilakukan oleh tersangka, supaya ke depan tidak ada lagi korban-korban lainnya," tambah Guntur.

Jalani terapi

Pasca terbongkarnya kasus pelecehan seksual ini, Guntur mengatakan sang putra semata wayangnya itu harus menjalani terapi bersama psikolog untuk menghilangkan trauma dan kemungkinan buruk lainnya di masa depan.

Hampir setiap minggu, kata Guntur, J mendapat konseling dari psikolog.

Ketika awal-awal kasus terungkap pun, Guntur mengaku anaknya kerap marah secara tiba-tiba bila mengingat apa yang terjadi pada dirinya.

"Waktu awal bimbingan apalagi, dia marah sekali dengan apa yang dialaminya itu. Kalau dia lagi ingat kejadiannya, dia marah dan nangis sendiri," jelasnya.

 "Sama saya juga akhirnya jadi takut, tapi saya terus bimbing dia, dampingi dia, dan selalu menenangkan dia, terlebih ini kan masuk ke proses pengadilan ya," kata Guntur lagi.

Ia pun berharap, tersangka dapat dihukum sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.

Terlebih apa yang dilakukan tersangka dapat merusak masa depan sang anak dan anak-anak lain yang menjadi korban.

"Saya juga berharap anak saya bisa cepat pulih lagi, traumanya bisa hilang dan secara psikisnya juga baik. Agar tidak sampai terbawa hingga dia dewasa nanti," harap Guntur.

Empat dari 21 Korban

Dihubungi terpisah, menurut Azas Tigor Nainggolan, Kuasa Hukum Korban, sejauh ini sudah ada dua berkas laporan polisi terkait kasus ini.

"Berkas pertama yang sudah memasuki persidangan merupakan laporan dari dua orang korban sebagai pelapor dan satu orang korban sebagai saksi," tuturnya kepada Wartakotalive.com, Selasa (6/10/2020).

"Sedang berkas kedua ada satu orang korban sebagai pelapor," imbuhnya.

Para korban yang melapor tersebut merupakan bagian dari total 21 korban yang sudah bercerita kepada tim Kuasa Hukum.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved