Kriminalitas
Polisi Bakal Berikan Pendampingan dan Trauma Healing Bagi Korban Pencabulan Tukang Bakso
Polisi Bakal Berikan Pendampingan dan Trauma Healing Bagi Korban Pencabulan Tukang Bakso. Alasannya karena korban merupakan anak di bawah umur
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Setelah terlapor mengurung korban di kosannya selama kurang lebih sembilan hari, kata Yusri, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke Jombang untuk berdagang.
• Anies Optimistis Bulan Dana PMI Tahun 2020 Sebesar Rp 21 Miliar Bisa Lampaui Target
"Dengan alasan karena kondisi di Jakarta sedang sepi dan mengatakan kepada korban apabila nanti sudah dapat uang yang banyak, baru korban akan diantar kembali ke rumah korban di Jakarta," katanya.
Selama perjalanan menuju Jombang, menurut Yusri, terlapor dan korban sempat menyewa kost dan berjualan bakso di daerah Boyolali selama 2 hari.
"Selama perjalanan pelaku kerap mencabuli korban. Dari pengakuan pelaku selama dalam kekuasannya, ia mencabuli korban selama 14 hari," kata dia.
Menurut Yusri, pihaknya menerima laporan adanya anak hilang dari keluarga korban pada 24 September.
Setelah menerima tentang adanya laporan dugaan tindak pidana penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah Umur, Unit V Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara yang dimaksud.
"Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu 30 September 2020 Tim Opsnal Unit V Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap terlapor atau pelaku, PBA, di rumah kos yang berada di Desa Kebon Temu, Peterongan Jombang, Jawa Timur," katanya.
Selanjutnya terlapor dibawa ke Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Karena perbuatannya kata Yusri, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak; Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
"Juga Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 Miliar dan paling banyak Rp300 Juta," kata Yusri. (bum)