Kriminalitas

Polisi Bakal Berikan Pendampingan dan Trauma Healing Bagi Korban Pencabulan Tukang Bakso

Polisi Bakal Berikan Pendampingan dan Trauma Healing Bagi Korban Pencabulan Tukang Bakso. Alasannya karena korban merupakan anak di bawah umur

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Tribunjabar.id/Wahyudi Utomo
Ilustrasi pencabulan 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak menegaskan pihaknya kini fokus memberikan pendampingan bagi M, gadis 15 tahun yang telah diculik dan dicabuli 14 kali oleh Praditya Bayu Aji (39) alias PBA, seorang tukang bakso.

"Yang paling pokok dilakukan penyidik saat ini adalah terkait kondisi anak sebagai korban. Kita sudah berkordinasi terkait dua hal, yang pertama fisik anak itu sendiri dan psikis korban," kata Calvijn di Mapolda Metro Jaya pada Senin (5/10/2020).

Trauma healing tersebut dilakukan lewat pendekatan kepada korban dengan mengecek secara psikologis ke tim psikolog di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Ini yang paling prinsip kami lakukan, yakni memperhatikan anak korban," ujar Calvijn.

Menurut Calvijn dari pengakuannya pelaku sudah mengenal korban beberapa bulan.

Selain itu katanya pelaku juga mengaku bersedia menikahi korban.

"Pelaku mengaku bersedia menikahi korban, karena cinta. Meski begitu, proses hukum terhadap pelaku karena perbuatannya, tetap jalan terus," kata Calvijn.

Sebab kata Calvijn dalam UU Perlindungan Anak, tidak mengenal suka sama suka.

"Namun apa yang dilakukan pelaku adalah memenuhi unsur tipu daya dan bujuk rayu. Lalu penculikan, pencabulan hingga bersetubuh dengan anak di bawah umur," katanya.

Gagal Demo di DPR, Rombongan Buruh Asal Kota Bekasi hanya Berkumpul di Sekretariat SPSI Kota Bekasi

Menurut Calvijn, dalam pelariannya membawa dan menculik gadis remaja 15 tahun warga Kemayoran, Jakarta Pusat, Praditya Bayu Aji (39) alias PBA, sempat melakukan penggelapan saat berada di Boyolali, Jawa Tengah.

"Ia menjual gerobak bakso bosnya ke orang lain seharga Rp 500 Ribu di Boyolali. Lalu dari sana ia kabur ke kampungnya di Jombang, Jawa Timur. Untuk hilangkan jejak, pelaku sempat juga berjualan tahu," kata Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/10/2020).

Saat melakukan penggelapan dengan menjual gerobak bakso bosnya, kata Calvijn pelaku mengajak korban dan sempat tertangkap kamera CCTV.

"Bahkan rekaman video CCTV itu sempat diunggah di media sosial dan viral," kata Calvijn.

Ditemukan Kasus Positif Virus Corona, Ratusan Warga Rawa Badak Utara Wajib Jalani Rapid Test Massal

Dari sanalah kata Calvijn, diketahui pula bahwa pelaku sebelumnya dilaporkan membawa kabur anak perempuan yang berkebutuhan khusus.

"Apalagi di video rekaman itu, pelaku tertangkap kamera bersama seseorang yang diduga korban. Netizen pun banyak yang menduga bahwa laporan orang hilang berhubungan dengan aksi penggelapan gerobak bakso. Dan ternyata benar," kata Calvijn.

Pihaknya kata Calvijn akhirnya berhasil membekuk pelaku pada 30 September 2020 di rumah kosnya di Jombang, Jawa Timur.

Dibekuk di Jombang

Seperti diketahui Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk Praditya Bayu Aji (39) alias PBA, seorang tukang bakso, yang diketahui telah menculik dan mencabuli M, gadis 15 tahun berkebutuhan khusus warga Jalan Kebon Kosong, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

PBA dibekuk ditempat kosnya di Jombang, Jawa Timur, pada 30 September 2020 lalu.

Ia diketahui membawa lari M sejak 8 September 2020 dengan mengimingi uang Rp 50.000 serta pekerjaan sebagai pembantu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan selama berada dalam kekuasan pelaku selama 23 hari yakni sejak 8 September sampai 30 hari, pelaku PBA mengaku sudah mencabuli korban sebanyak 14 kali.

"Pelaku membawa anak perempuan di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya selama 23 hari, terhitung sejak tanggal 08 September 2020 sampai 30 September 2020," papar Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Senin (5/10/2020).

"Pada saat anak korban berada dalam kekuasaan, pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak korban sebanyak 14 kali," jelasnya.

Berenang Bersama Ketiga Teman, Dila Justru Tenggelam Terseret Arus Deras Kali Angke Hulu

Yusri menjelaskan, pelaku berhasil membawa korban pada 8 September 2020, dengan mengiming-imingi korban akan memberikan pekerjaan sebagai pembantu.

"Pada 8 September 2020 sekitar pukul 22.00, terlapor melihat korban sedang sendirian di Danau Sunter. Terlapor yang hendak pulang selepas berdagang bakso kemudian mengajak korban ke kost milik terlapor dan memberikan imbalan uang Rp. 50.000 kepada korban," kata Yusri.

Akhirnya kata dia korban mengikuti ajakan terlapor untuk ikut ke kosan milik pelaku di Sunter, Jakarta Utara.

"Setelah korban berada di kosan milik pelaku, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memaksa membuka pakaian korban dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," kata Yusri.

Ke esokan harinya tambah Yusri, sebelum pelaku berangkat berdagang bakso sekitar pukul 10.00 pagi, pelaku menasihati korban agar tetap berada dikosan dan tidak boleh pergi ke mana-mana sampai terlapor pulang dari berdagang bakso.

Pelaku katanya kemudian mengunci kunci kosan dari luar dengan maksud agar korban tidak pergi kemana-mana.

"Terlapor mengurung korban di kosan terlapor, kurang lebih sekitar sembilan hari lamanya," ujarnya.

Setelah terlapor mengurung korban di kosannya selama kurang lebih sembilan hari, kata Yusri, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke Jombang untuk berdagang.

Anies Optimistis Bulan Dana PMI Tahun 2020 Sebesar Rp 21 Miliar Bisa Lampaui Target

"Dengan alasan karena kondisi di Jakarta sedang sepi dan mengatakan kepada korban apabila nanti sudah dapat uang yang banyak, baru korban akan diantar kembali ke rumah korban di Jakarta," katanya.

Selama perjalanan menuju Jombang, menurut Yusri, terlapor dan korban sempat menyewa kost dan berjualan bakso di daerah Boyolali selama 2 hari.

"Selama perjalanan pelaku kerap mencabuli korban. Dari pengakuan pelaku selama dalam kekuasannya, ia mencabuli korban selama 14 hari," kata dia.

Menurut Yusri, pihaknya menerima laporan adanya anak hilang dari keluarga korban pada 24 September.

Setelah menerima tentang adanya laporan dugaan tindak pidana penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah Umur, Unit V Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara yang dimaksud.

"Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu 30 September 2020 Tim Opsnal Unit V Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap terlapor atau pelaku, PBA, di rumah kos yang berada di Desa Kebon Temu, Peterongan Jombang, Jawa Timur," katanya.

Selanjutnya terlapor dibawa ke Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Karena perbuatannya kata Yusri, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak; Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

"Juga Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 Miliar dan paling banyak Rp300 Juta," kata Yusri. (bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved