Virus Corona Jakarta
Ditemukan Kasus Positif Virus Corona, Ratusan Warga Rawa Badak Utara Wajib Jalani Rapid Test Massal
Ditemukan Kasus Positif Virus Corona, Ratusan Warga Rawa Badak Utara Wajib Jalani Rapid Test Massal. Jumlahnya mencapai sebanyak 300 orang
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Ditemukannya kasus positif virus corona atau covid-19 di wilayah Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara ditanggapi Pemerintah KOtamadya Jakarta Utara dengan menggelar rapid test massal.
Rapid test yang rencananya diikuti sebanyak 300 orang warga itu akan digelar selama empat hari ke depan, terhtitung sejak Senin (5/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020) mendatang.
Hal tersebut disampaikan Lurah Rawa Badak Utara, Teguh Subroto.
Dipaparkannya, rapid test massal wajib dijalani warga.
Tujuannya untuk mendeteksi awal potensi penyebaran Covid-19 itu akan berlangsung .
"Kegiatan ini lebih memberikan edukasi terhadap kewaspadaan Covid-19. Mendeteksi secara dini potensi penyebarannya agar cepat ditangani,” ujar Teguh pada Senin (5/10/2020).
• Pemilik Gudang Sabu di Depok Divonis 12 Tahun dan 14 Tahun Penjara serta Denda Rp 1 Miliar
Menurut Teguh, dari jumlah 300 warga yang akan mengikuti rapid test massal, hampir setengahnya berasal dari RW 09 Kelurahan Rawa Badak Utara mengingat adanya temuan kasus Covid-19.
“Dikarenakan ada data pasien Covid-19 di RW 09 maka yang mendapat jatah rapid test di wilayah itu ada 120 orang sebagai langkah percepatan penanganan Covid-19,” katanya.
• DPRD DKI Nilai Anies Baswedan Kurang Siap Bahas Raperda Penanggulangan Covid-19
Teguh menambahkan kegiatan rapid test massal itu juga melibatkan jajaran Puskesmas Kecamatan Koja, maupun Puskesmas Kelurahan Rawa Badak Utara dengan mengacu pada prosedur protokol kesehatan.
Warga Kelurahan Rawa Badak Utara juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) agar terhindar dari penularan Covid-19.
"Masyarakat melaksanakan gerakan 3M yang dipadukan dengan program pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 yaitu testing, tracing dan treatment (3T)," ungkapnya.
• Terbukti Melanggar Protokol Kesehatan, Satgas Penegakan Covid-19 Segel Dua Perkantoran di Cengkareng
Sementara itu Sunarti, menceritakan dirinya dapat undangan untuk mengikuti rapid test massal di halaman Kantor Kelurahan Rawa Badak Utara, Senin (5/10/2020).
“Awalnya sempat was-was tapi saya beranikan diri untuk datang untuk mengetahui sejak dini apakah terindikasi Covid-19 atau tidak,” kata warga RT 012 RW 09 Kelurahan Rawa Badak Utara itu. (jhs)