Virus Corona Jakarta

DPRD DKI Nilai Anies Baswedan Kurang Siap Bahas Raperda Penanggulangan Covid-19

DPRD DKI Nilai Anies Baswedan Kurang Siap Bahas Raperda Penanggulangan Covid-19. Berikut Alasannya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Pantas Nainggolan. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memandang Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kurang siap untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19.

Sebab eksekutif dianggap belum bisa memberikan penjelasan tentang Raperda yang diajukan, seperti landasan filosofis, yuridis dan pencapaian dari produk hukum yang diajukan tersebut bila disahkan menjadi Perda.

“Pembahasannya masih bab I dan lebih banyak kepada kesiapan dari eksekutif untuk mempersiapkan naskah Raperda agar lebih matang, karena pertanyaan-pertanyaan Bapemperda tidak terjawab secara memuaskan,” kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan pada Senin (5/10/2020).

Pantas mengatakan, pihaknya bersama eksekutif akan kembali menggelar rapat bersama pada Selasa (6/10/2020).

Dia berharap, Pemprov DKI Jakarta dapat menjawab pertanyaan yang diajukan Bapemperda dengan baik.

Berenang Bersama Ketiga Teman, Dila Justru Tenggelam Terseret Arus Deras Kali Angke Hulu

“Kami ingin Perda ini secepatnya (disahkan), tapi sekali lagi tidak kehilangan kualitas maupun efektivitasnya nanti. Karena kami tidak hanya bicara Perda, tapi juga penegakan hukumnya juga harus jadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” jelas politisi dari PDI Perjuangan ini.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD sempat mempersoalkan mengenai penanggulangan Covid-19 berdasarkan beberapa azas di Pasal 2.

Di antaranya perikmanusiaan; perlindungan; kemanfaatan; kepentingan umum; transparan; kolaborasi; kesadaran hukum; dan efektivitas.

Terbukti Melanggar Protokol Kesehatan, Satgas Penegakan Covid-19 Segel Dua Perkantoran di Cengkareng

Dia menilai, jawaban yang disampaikan eksekutif tidak sesuai dengan esensi yang ada.

“Tadi (yang dipersoalkan mengenai) kesiapan-kesiapan yang perlu disempurnakan oleh eksekutif. Dinyatakan bahwa memang azas-azas itu dikutip dari UU yang lebih tinggi. Artinya hal-hal seperti itu perlu jawaban yang lugas, tegas, jangan ada kesan ngarang-ngarang,” ungkapnya.

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Sekaligus Sosialisasi, Petugas Sasar Pengunjung Curug Ciherang

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan Raperda Penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota kepada DPRD DKI Jakarta pada Rabu (23/9/2020) lalu.

Bila Raperda itu disahkan, penanganan dan penanggulangan Covid-19 menjadi lebih kuat karena produk hukumnya berupa Perda.

Selain itu, aparat penegak hukum terutama Polri juga dapat menjerat para pelanggar dengan sanksi pidana.

Hal ini dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol Covid-19, sehingga penyebaran virus corona bisa dihindari. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved